Tiga 'Kroco' Resmi Tersangka

Rabu, 12 April 2017 13:32:53 594
Tiga 'Kroco' Resmi Tersangka
Pekanbaru, Inforiau.co - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Selasa (11/4/2017) sore, resmi mengumumkan tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas PU Kota Pekanbaru, Riau.
 
Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya berinsial SAK (22 tahun), MT (34 tahun) serta MH (22 tahun). Ketiganya merupakan honorer di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pekanbaru.
 
Tiga orang lainnya, termasuk Kepala Dinas PU Kota Pekanbaru Zulkifli, PJ Kabid Jasa Konstruksi Tuswan serta honorer bernama Rendi Nofrianus, masih berstatus sebagai saksi. Namun bukan tidak mungkin ada bukti lain nantinya yang mengindikasikan mereka ikut serta.
 
"Hasil pemeriksaan sejak malam tadi serta hasil gelar perkara yang kita lakukan, hasilnya ada tiga orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, sementara lainnya masih berstatus saksi," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo dalam konfrensi persnya.
 
Ketiganya, selanjutnya akan menjalani penahanan di Mapolda Riau hari ini juga. Meski sudah menyandang status tersangka, tiga honorer tersebut masih menjalani pemeriksaan di kantor Ditreskrimsus Polda Riau.
 
Guntur meyakinkan, kasus ini terus didalami untuk melacak orang-orang yang diduga turut terlibat dalam Pungli pengurusan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Dinas PU Kota Pekanbaru. Bukan tidak mungkin nanti akan ada tersangka baru yang bakal terseret.
 
Polisi juga menyita uang sebesar Rp10,4 juta dari OTT ini. Diamankan pula satu komputer, dokumen Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan satu rangkap buku IUJK sebagai alat bukti dalam dugaan kasus Pungli tersebut.
 
Ketiga tersangka itu, sebut Guntur, yakni SAK (22), M (34) dan MH (22). Ketiga tersangka ini memiliki peran masing masing dalam perkara pungli tersebut. 
 
"Tersangka SAK sebagai pengumpul para pemohon yang akan mengurus izin usaha jasa konstruksi. Pengakuan mereka, praktik itu sudah berlangsung sejak awal 2016," terangnya.
 
Kemudian tersangka MH bertugas untuk melengkapi berkas administrasinya. Setelah berkas dan persyaratan lengkap, uang yang terkumpul diserahkan kepada M. Nantinya yang akan meneruskan uang tersebut kepada Kepala Bidang (Kabid) Unit Jasa Konstruksi (UJK) yang statusnya nasih sebatas saksi.
 
"Dari ketiga tersangka sita uang tunai sebesar Rp1,4 juta," ungkap Guntur. *1

KOMENTAR