Wako Firdaus: Wajib Belajar 12 Tahun Hampir Tercapai

Kamis, 19 Mei 2022 06:22:00
Wako Firdaus: Wajib Belajar 12 Tahun Hampir Tercapai
Wako Firdaus saat tinjau sekolah

Inforiau - Pendapatan daerah Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mencapai Rp2,3 triliun pada 2021. Pendapatan daerah ini digunakan untuk operasional 48 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Wali Kota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T,M.T dalam pemaparan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun 2021 di Sidang Paripurna DPRD, Selasa (17/5), mengatakan, peran pemerintah sebagai fasilitator pendidikan dan kesehatan sudah semakin membaik. Lama anak didik mendapat pendidikan 11,95 tahun.

"Jadi, wajib belajar 12 tahun hampir tercapai," ujarnya.

Dalam mengatasi pandemi Covid-19, biaya yang cukup besar dibutuhkan sesuai kesepakatan dengan DPRD. Oleh karena itu, Pemko Pekanbaru secara terus menerus melakukan intensifikasi terhadap sumber-sumber pendapatan daerah.

"Pada 2021, pendapatan daerah ditargetkan Rp2,63 triliun. Realisasi pendapatan daerah sebesar Rp2,3 triliun. Pendapatan tersebut digunakan untuk pembiayaan 48 Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," sebut Firdaus.

Pada kesempatan yang sama, Pemko Pekanbaru juga mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD. Dua ranperda ini diajukan berdasarkan aturan di atasnya dan disesuaikan dengan kondisi terkini.

Dua ranperda yang diajukan antara lain, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Pengusulan Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung berkaitan dengan perizinan. Saat ini, perizinan telah menggunakan sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

"Guna menambah potensi pendapatan daerah, maka dibutuhkan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pengusulan Ranperda Retribusi ini menjadi suatu keharusan agar terdapat alur hukum dalam menggali potensi pendapatan," ucap Firdaus.

Terkait Ranperda Adminduk, hal ini guna memberikan perlindungan pencatatan sipil penduduk terhadap warga sesuai kondisi terkini. Karena, Perda lama tidak relevan lagi untuk mempercepat pelayanan kependudukan.

Pengusulan dua ranperda dan LKPj ini disetujui oleh 37 anggota DPRD yang hadir. Untuk LKPJ, anggota DPRD akan membahasnya bersama Pemko Pekanbaru selama tiga hari berturut-turut.*

KOMENTAR