Yusril Abaikan Keputusan Majelis Syuro PBB Dengan Dukung Jokowi

Kamis, 31 Januari 2019 15:01:21 301
Yusril Abaikan Keputusan Majelis Syuro PBB Dengan Dukung Jokowi
Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra

Jakarta, inforiau.co - PBB memutuskan mendukung Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019 meski Majelis Syuro Partai merekomendasikan dukungan diberikan kepada Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Ketua Majelis Syuro PBB, MS Kaban menyebut rekomendasinya diabaikan.

"Saya kan dari awal sudah dari 2014 sudah dukung Prabowo. Sebagai institusi partai, majelis syuro merekomendasikan agar PBB itu untuk mengikuti keputusan Ijtimak Ulama," ungkap MS Kaban usai menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (31/1/2019).

Hasil Ijtimak Ulama adalah mendukung Prabowo-Sandiaga. MS Kaban sendiri diketahui sudah sejak lama berada di barisan pendukung Prabowo. Ia menyebut Ketum PBB, Yusril Ihza Mahendra mengabaikan rekomendasi dari majelis syuro.

"Nah persoalannya ketua umum mengabaikan keputusan Majelis Syuro, itu akan menjadi penilaian tersendiri," tutur Kaban.

Ia tak mau banyak mengomentari soal penolakan Yusril mengikuti rekomendasinya. Menurut Kaban, kader PBB yang akan menilai soal keputusan tersebut.

"Jadi masyarakat bulan bintang dan masyarakat kaum muslimin itu akan memberikan penilaian tersendiri terhadap keputusan yang dilakukan oleh PBB," sebutnya.

Seperti diketahui, PBB memutuskan mendukung Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019. Sebagian kader PBB memutuskan keluar karena tidak setuju dengan pilihan Yusril itu.

Sebelum PBB memutuskan mendukung Jokowi, MS Kaban sebagai majelis syuro merekomendasikan PBB mendukung Prabowo-Sandiaga. Yusril menilai Kaban proaktif dalam menentukan sikap politik.

"Masalahnya kan Pak Kaban ini proaktif, ke sana kemari , itu yang kadang-kadang bikin susah. Saya bilang bang gimana ini? Ini ngikutin adek-adek bang (kata Kaban). Ya sudah lah kalau urusannya begitu, tapi dengan saya nggak ada perbedaan, tapi kalau sudah diputuskan insyaallah patuh seperti itu satu suara," tuturnya.dtc/ks

KOMENTAR