109 Tenaga Kerja Asing Diamankan Pihak Imigrasi

Senin, 23 Januari 2017 10:37:27 776
 109 Tenaga Kerja Asing Diamankan Pihak Imigrasi
Tenaga Kerja Asing yang diamankan dari PLTU Tenayan Raya beberapa waktu lalu.
Pekanbaru, inforiau.co - Sampai pada, Kamis (19/01) lalu, tercatat sudah 35 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang diamankan dari PLTU Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, dan hingga kini masih dalam menjalani proses administrasi di Kantor Keimigrasian Pekanbaru.
 
Usut punya usut, TKA asal Tiongkok, China ini diboyong oleh sebuah perusahaan. "Yang bawa mereka (TKA) perusahaan Hypec," ucap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Ferdinand Siagian.
 
Pada kesempatan ini Ferdinand juga menyebutkan, pihak perusahaan pada Kamis siang sudah mendatangi kantor imigrasi Pekanbaru untuk mengantarkan 24 Paspor (dari total 35 TKA) milik pekerja tersebut.
 
"Sementara pihak perusahaan (TKA) ini sudah datang ke kantor imigrasi, membawa 24 Paspor (Tiongkok), 24 Paspor itu kita proses dan diperiksa. Jadi baru segitu (dari total 35 orang), yang lain mungkin menyusul," sambung dia di kantor Imigrasi.
 
Ferdinand juga belum bisa memastikan, sudah berapa lama para TKA ini bekerja di PLTU Tenayan Raya dan apa pekerjaan mereka. "Itu kita belum tahu. Nanti pasti kita tanyakan dan dalami. Kita belum tahu mereka ini bekerja sebagai apa di sana," kata dia.
 
Para TKA asal China ini juga tidak berbahasa Indonesia, sehingga harus memakai jasa penterjemah. Penterjemah inilah yang menjembatani komunikasi antara TKA dan petugas imigrasi, untuk menjalani pendataan.
 
Mereka diamankan dari PLTU Tenayan Raya pada Selasa lusa lalu, lantaran saat pemeriksaan, TKA ini tidak mengantongi paspor. Ini dibenarkan oleh Ferdinand Siagian. "Kita bawa karena mereka saat itu tidak punya paspor," tutupnya.
 
Berdasarkan informasi yang didapat, terhitung hingga kini pihak Imigrasi Kota Pekanbaru telah berhasil mengamankan sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) dari PLTU Tenayan Raya. Tidak tanggung-tanggung, angkanya sudah mencapai sebanyak 109 orang yang diproses petugas dan menjalani pemeriksaan.
 
Hasilnya, 21 orang dari mereka diketahui pemegang KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) sedangkan 88 TKA lainnya ternyata hanya pemegang visa kunjungan. Sampai sekarang pihak Imigrasi masih mem-BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) para TKA ini satu persatu.
 
"Karena kantor Imigrasi tidak cukup muat menampungnya, sebab ada seratusan Imigran dari Timur Tengah yang juga berada di sana, maka TKA Tiongkok itu kita tempatkan di barak PLTU Tenayan Raya," ungkap Kepala Divisi Keimigrasian Wilayah Riau, Sutrisno.
 
Sebab itu, ia membantah bila pihaknya disebut sudah membebaskan para TKA ini. "Kita tempatkan di barak untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, di tempat kita ada seratusan lebih Imigran ilegal dari Timur Tengah," yakinnya.
 
Sebagai jaminan, pihak Imigrasi pun menahan paspor para TKA itu. "Lalu juga ada jaminan sponsor. Walau demikian kita pastikan tidak menghalangi pemeriksaan, itu terus digelar secara bertahap dan maraton," lanjutnya diwawancarai, Minggu (22/01) siang.
 
Bagi 21 TKA yang mengantongi KITAS, sambungnya, sudah dipastikan memegang RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) dan IMTA (Izin Mempekerjakan Orang Asing). Namun terhadap 88 orang yang mempunyai visa kunjungan, kemungkinan besarnya tidak mempunyai IMTA.
 
"Karena untuk mendapatkan visa tinggal terbatas baru, itu dasarnya adalah RPTKA dan IMTA," pungkas Sutrisno. grc/iin
 

KOMENTAR