2019, Kawasan Kumuh Hilang di Pekanbaru

Jumat, 25 November 2016 10:46:08 809
2019, Kawasan Kumuh Hilang di Pekanbaru
Dedi Gusriadi

Pekanbaru, inforiau - Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kota Pekanbaru, Yusrizal menegaskan target pada tahun 2019, tercapai nol persen kawasan dan perumaham kumuh di Pekanbaru.


Yusrizal mengatakan segala upaya kemandirian akan digesakan,  pada acara Lokakarya mengangkat tema keterpaduan program menuju nol persen kawasan kumuh Kota Pekanbaru layak huni dan berkelanjutan, Selasa (22/11) lalu.


"Target pemberantasan kawasan dan perumahan kumuh ini sudah jadi konsen Pelaksana tugas (Plt) walikota Pekanbaru, lewat instruksi langsung," ucapnya.
Menurutnya, Bappeda dan Cipta Karya sudah diinstruksikan Plt Walikota agar merumuskan penanganan kawasan dan perumahan kumuh sampai 2019.


Ia menilai menyelesaikan persoalan nol persen kawasan dan perumahan kumuh tidak mudah dan butuh waktu.


"Kelompok kerja perumahan diharapkan mampu menghasilkan penanganan yang baik hingga 2019," harap dia.
Seterusnya masalah kumuh, kata dia banyak hal yang berkaitan, seperti kesehatan, lingkungan, kenyamanan, pendidikan dan keamanan.
"Kalau program Kotaku ini tidak dilaksanakan, Pekanbaru tidak akan keluar dari lingkaran setan kawasan kumuh," tegas dia.


Karena itu sambung dia perlu upaya dan kolaborasi, baik tindakan, pendanaan maupun aturan. "Untuk penanganan ini payung hukumnya sudah disahkan oleh DPRD," katanya menambahkan.
Ia menambahkan sebenarnya dari luasan Kota Pekanbaru 632,27 km2 tahap awal yang diusulkan masuk kawasan dan perumahan kumuh ada 113,56 hektare.


Ini tersebar pada 19 kelurahan, tujuh kawasan, dan enam kecamatan, yakni Kecamatan Senapelan, Lima Puluh ,  Rumbai Pesisir, Tampan, Pekanbaru Kota, dan Payung Sekaki.
"Bisa saja tahun depan berubah, atau kawasan kumuh hilang dan tuntas dengan sendirinya," katanya menambahkan.


Sekedar informasi untuk pengentasan kawasan dan pemukiman kumuh ini Pemko Pekanbaru mendapat dana bantuan APBN sebesar Rp15 miliar.


Perda Sudah Disahkan


Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dedi Gusriadi mengungkapkan telah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Kawasan Kumuh oleh DPRD Kota Pekanbaru, Senin (21/11) lalu daerah kumuh di Pekanbaru seluas 113,56  hektare, terdapat di 19 kelurahan akan segera dilakukan Program Kotaku.


"Pengentasan kawasan kumuh di wilayah  itu dilakukan dengan program Kotaku. Dimana dengan memberdayakan masyarakat yang bermukim di wilayah tersebut," kata Dedi, Kamis (24/11).
"Yang bekerja itu masyarakat tempatan, mereka yang merencanakan, melaksanakan dan mengawasi, pemerintah hanya mengelontorkan dana," terangnya.


Ia menguraikan perbandingan kawasan kumuh ini dengan kota lain, Dedi meyakini ibu kota Provinsi Riau itu masih terbilang kecil dibandingkan Medan dan Jawa. Karena ia menyebutkan kota setempat masih 30 persen wilayahnya yang dikembangkan dan terbangun.


"Kota kita baru terbangun 30 persen, yang kumuh itu letaknya di kota lama," katanya menambahkan. Untuk Kota Pekanbaru sudah ditetapkan dengan SK walikota luasan kawasan kumuh dan perumahan kumuh.
"Daerah kumuh di Pekanbaru seluas  113,56  hektare, terdiri dari 19 kelurahan. Persyaratan luas daerah atau wilayah terhadap pencegahan rumah kumuh ini dibagi tiga, yaitu di bawah lima hektare menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, 5-10 hektare menjadi kewenangan provinsi, dan di atas 10 hektare menjadi tanggung jawab pemerintah pusat," rincinya.


Perda penanggulangan kawasan kumuh ini merupakan suatu hal yang wajib dimiliki oleh setiap daerah, untuk mengatasi permasalahan perumahan dan pemukiman kumuh di tiap-tiap daerah.
Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemungkiman kumuh menjadi Perda, Senin (22/11) lalu.*1

KOMENTAR