Bangunan Tower Berdiri Kokoh, Ternyata Tak Kantongi IMB

Rumbai Pesisir, inforiau - Sebuah bangunan tower dengan tinggi lebih kurang 35 meter yang diduga milik PT Centratama Menara Indonesia nekat berdiri di RT 03 RW 06, Kelurahan Lembah Damai, Rumbai Pesisir meski belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Pekanbaru.
Tower yang nantinya akan memiliki jaringan telekomunikasi Smartfren ini sejatinya memang telah mendapatkan tandatangan masyarakat setempat sebagai bentuk persetujuan, selain itu sosialisasi juga telah dilaksanakan dengan masyarakat beberapa bulan lalu.
Namun, kejanggalan demi kejanggalan prosedur mulai dirasakan masyarakat sekitar selama proses akan dibangunnya tower tersebut. Hal ini bermula saat salah seorang warga yang ketika itu meminta foto copy KTP ke beberapa warga yang memiliki rumah tak jauh dari tempat akan didirikannya tower tersebut.
"Ada apa pak RT, kayaknya serius?," tanya Rizky yang pada saat itu ia duduk di warung milik orang tuanya yang kebetulan ia juga baru sampai rumah dari kantor kelurahan. "Ada bisnis bos," jawab si RT kepada Rizky. Spontan pun Rizky kembali bertanya kepada pak RT tersebut. "Oo, ya lah pak. Emang ada bisnis apa pak," tanya Rizky. "Ya adalah boss," jawab si RT sambil berjalan pulang.
Selang beberapa hari berlalu, satu-persatu barang seperti besi mulai berdatangan ke lokasi tempat akan dibangunnya tower tersebut yang letaknya di tanah mantan ketua RT 03 RW 06 Lembah Damai, Martoni.
Semenjak itu, pertanyaan mulai bermunculan, ada apa dan untuk apa. "Ini barang-barang, memangnya nanti mau dibangun apa pak?," tanya Rizky kepada sang pemilik tanah, Martoni. "Mau dibangun tower ki," jawab pak Martoni. "Tower? Kenapa tidak ada pemberitahuan sebelumnya pak, kok gak ada izin ke kita?," tanya Rizky lagi.
Spontan pada waktu itu Martoni langsung menjawab tanya Rizky. "Lah, hari itu kan kita dengan beberapa masyarakat lainnya sudah menandatangani surat dengan dilengkapi foto copy KTP sebagai tanda persetujuan, kok sekarang malah bilang gak setuju," cerita Rizky sambil menirukan percakapannya dengan pak Martoni.
Merasa dikhianati dan dibohongi, sembari para tukang mulai bekerja, Rizky pun terus mencari informasi ke beberapa dinas terkait di kota Pekanbaru. Ia pun membuat laporan ke Dishub serta juga ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru terkait ketidak bersediaan dibangunnya tower yang dianggap bisa merugikan orang serta juga kejanggalan yang ditemukan.
"Setelah laporan saya buat, satpol pp bersama dishub kota Pekanbaru langsung menanggapi dan juga langsung cek lokasi bangunan tower tersebut. Ternyata benar, tower tersebut tak memiliki izin dari dinas-dinas terkait, dan dilakukanlah penyegelan pada waktu itu, serta pengerjaannya pun diberhentikan karena tak ada izin," cerita Rizky lagi.
Martoni selaku pemilik rumah dan tanah, ketika dikonfirmasi inforiau dirumahnya menyebutkan, memang ia telah memberi izin kepada PT yang bersangkutan untuk mendirikan tower ditanahnya. Namun pada kesempatan ini Ia juga berdalih bahwa dibangunnya tower tersebut juga berdasarkan izin masyarakat sekitar.
"Diawal tak ada masalah, kok sekarang malah jadi masalah. Sosialisasi sudah di lakukan, tandatangan sudah dibubuhkan sebagai tanda persetujuan, insentif juga sudah mereka terima. Kok sekarang diperkarakan, kalau masalah izin dari dinas terkait belum ada, itu bukan urusan kita lagi, biarlah mereka (pihak PT) yang menyelesaikan, kenapa kita harus ribut," ujar Martoni.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil MAg MSi saat dimintai keterangannya beberapa waktu lalu terkait adanya sebuah bangunan tower di Kelurahan Lembah Damai malah Ia menunjukkan ekspresi terkejut. "Lah, masak ia ada? Yang mana tu? Tak ada laporannya ke kita," jawab Jamil.
Menurut Jamil, IMB dan Izin Usaha selalu diterbitkan sepaket. Dan jelas, sebelum dikeluarkan dua izin tersebut, BPTPM akan mengkaji secara detail mungkin, dan salah satunya ialah terkait sepadan, hal ini mereka lakukan untuk menghindari kekeliruan dan konflik terhadap masyarakat dikemudian hari. "Sampai sekarang belum ada mereka urus izin, mana tau nanti," kata Jamil.
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika kota Pekanbaru, sebelumnya juga tegas menyebutkan dalam surat nomor: 555/kominfo-postel/452 tembusan ke kepada PT Certatama, BPTPM Kota Pekanbaru, Camat Rumbai Pesisir, serta juga Lurah Lembah Damai agar proses pembangunan tower tersebut dihentikan sementara dengan alasan cacat administrasi.
Sementara Camat Rumbai Pesisir, Yuliarso SSTP MSi menerangkan bahwa segala prosedur seperti izin masyarakat sekitar, serta juga sosialisasi telah mereka lakukan dengan baik, dimana saat melakukan sosialisasi tersebut, pihak kecamatan dan kelurahan juga menghadirkan pemuka masyarakat, ketua pemuda, Babinkamtibmas serta Babinsa setempat.
"Jadi tandatangan yang dilengkapi dengan foto copy KTP ini bukan berarti izin mendirikan tower telah diberikan, melainkan persetujuan boleh membangun diarea tersebut, prosedurnya kan jelas, harus ada IMB nya dulu sebelum bangunan didirikan," terang Yuliarso.
Sementara untuk permasalah atau konflik yang terjadi antara sang pemilik tanah dengan sepadan, dalam hal ini Yuliarso juga mengatakan bahwa siap kembali memfasilitasi ataupun menjembatani antara keduanya (pihak PT dan warga) untuk melakukan mediasi.
Dilain kesempatan, Rizal salah seorang pemegang proyek bangunan tower dari PT Centratama Menara Indonesia menuturkan sedikit rasa kekecewaannya atas konflik yang datang dibelakang hari. Apalagi menurut keterangan dari beberapa warga sekitar bahwa antara keluarga si pemilik tanah dengan sepadan, memang dari dulu kurang akur.
"Kalau tidak setuju, kenapa ditandatangani sebelumnya. Kita telah melakukan sosialisasi juga kepada warga sekitar, tandatangan sebagai persetujuan juga telah kita terima. Dan kalau ada persoalan pribadi dengan si pemilik tanah, tidak etis rasanya jika ini dibawa-bawa ke persoalan rencana kita untuk membangun tower," sebutnya.
Sementara terkait bangunan tower yang telah berdiri sebelum keluar izinnya, pada kesempatan ini Rizal mengakui akan kesalahan tersebut. Namun, saat ini pihaknya telah melakukan urusan izin dari Dinas PU Kota Pekanbaru dan setelah itu ke BPTPM Kota Pekanbaru.
"Izin PU sudah kita lakukan, pak Muliasman sudah tandatangan izinnya. Yang tinggal lagi saat ini ialah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta izin usaha di BPTPM Pekanbaru, tapi begitu izin PU keluar, kita akan segerakan ke BPTPM untuk mengurus IMB dan Izin Usaha tersebut," tukasnya. iin