Bipartit Gagal, PB FSB-Solidaritas PT. PTSI (APRIL Group) Siap Dampingi Anggota ke Tripartit Disnaker Pelalawan

Pelalawan - Kasus PHK Sepihak yang menimpa saudara Hentoni Zar seorang karyawan di PT. PTSI bagian dari APRIL GROUP belum mendapatkan titik temu, dimana sebelumnya sudah dilakukan pertemuan 3x Bipartit dengan pihak IR perusahaan,
Per tanggal 01 Maret 2025, Perusahaan telah mengeluarkan Surat PHK dengan No. 057/SK-HRD/PHK/II/2025 dengan alasan pelanggaran mendesak
tanpa pesangon. Sikap dari pengurus FSB-Solidaritas menolak PHK yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan, karena hal ini melanggar aturan pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Dalam Hal ini, Ketua Advokasi Korwil FSB-Solidaritas Kabupaten Pelalawan Roni Agustian mengatakan dalam hal keadilan dan kesejahteraan anggota akan di dampingi oleh pengurus dari Proses Bipartit di tingkat Perusahaan. Kemudian jika tidak ada kata sepakat maka pendampingan lanjut ke tingkat Tripartit di Disnaker Kabupaten Pelalawan.
"Semoga dalam anjuran Tripartit mendapatkan solusi Win-Win bagi Buruh, sehingga tidak perlu lagi ke Pengadilan Hubungan industrial (PHI)." kata Roni Agustina.
Sekjend FSB-Solidaritas PT. PTSI Roni Saputra, SE. MM, mengatakan bahwa mereka berharap adanya win-win solusi antara perusahaan dengan Serikat Buruh Solidaritas saat menjalankan mediasi dengan Disnaker Kabupaten Pelalawan sehingga hal ini tidak perlu berlanjut ke tahap Pengadilan Hubungan Industrial di Pekanbaru.
"Namun apabila perusahaan tetap tidak mau memberikan hak normatif anggota kami, maka kasus tersebut akan kami naikan ke tahap PHI. Kami sebagai Team Advokasi FSB-Solidaritas siap berjuang bersama-sama untuk memperjuangkan hak normatif anggota kami yang di lindungi oleh Undang-Undang." tegas Roni Saputra.
Ketua Basis FSB-Solidaritas PTSI, Monika MS, mengatakan nahwa FSB-Solidaritas siap berjuang dan bersinergi antara pengurus basis, wilayah dan lrovinsi untuk memperjuangkan hak normatif anggota solidaritas. Untuk mengajukan gugatan ke pengadilan Hubungan Industrial (PHI) akan di kuasa hukum oleh Pengurus Basis FSB-Solidaritas PTSI.
PHK sepihak yang menimpa saudara Hentoni Zar berdampak buruk bagi anggota keluarga beliau. Dimana Saudara Hentoni Zar bekerja serabutan dengan penghasilan yang tidak menentu. Dan hal ini juga sudah jadi sorotan bagi Stakeholder yang peduli dengan nasib buruh.
Penulis : Roni Saputra, SE.MM
(Jurnalis Solidaritasnews Pelalawan)