Bunuh Pria Bengkulu, Terancam 15 Tahun Penjara

Kamis, 10 November 2016 09:19:00 1152
Bunuh Pria Bengkulu, Terancam 15 Tahun Penjara
Dua tersangka pembunuh Ziko. Mereka terancam 15 tahun penjara.

Pekanbaru, inforiau - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menggelar pra rekonstruksi, terkait kasus pembunuhan sadis oleh dua tersangka, Ln (23) dan Ao (20) hingga menewaskan Ziko Agustiar (24) pemuda asal Bengkulu dengan puluhan luka tikaman hingga ususnya terburai.


Dalam pra rekonstruksi yang digelar di sebuah rumah petak lima, jalan Belimbing, Gang Anggur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru yang menjadi tempat dieksekusinya korban, kedua pelaku akan memperagakan belasan adegan.
"Sementara ini ada 18 adegan, mulai saat korban mendatangi kos kedua pelaku hingga saat korban dieksekusi," ujar Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Rachmat Wibowo, Rabu siang.


Peristiwa pembunuhan sadis di rumah petak lima, jalan Belimbing, Gang Anggur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Kamis (19/10/2016) dinihari silam membuat syok penghuni kontrakan lainnya.
Pengakuan salah seorang warga sekitar, para penghuni kontrakan langsung pindah sehari setelah kejadian. Penghuni kontrakan lainnya yang mayoritas masih berstatus lajang, memilih pindah karena merasa takut.
"Sehari setelah kejadian itu, banyak darah menetes di teras. Awalnya, kami di sini (TKP) mengira darah ayam, ternyata darah orang," kata Ida, Rabu (9/11/2016) siang.


"Malam kejadian, kami tidak curiga. Tapi, ada penghuni kontrakan sempat mengintip ke rumah yang dihuni orang-orang (Ln dan Ao) itu, nampak ada darah di ruang tamunya," tambahnya.

Terancam 15 Tahun Penjara


Dua pelaku pembunuh Ziko Agustiar (24) pemuda asal Bengkulu, yang berhasil ditangkap Sabtu (22/10/2016) siang, pukul 12.00 WIB. Polisi akhirnya menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP.
Kasat Reskrim Porlesta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto menuturkan, kedua pelaku terbukti dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. "Keduanya memang mengakui telah membunuh korban yang tidak lain masih ada hubungan keluarga," ujar Bimo.


Kasat mengungkapkan, sebelum mayat korban dibuang ke tempat sampah, jalan Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Kamis (20/10/2016) lalu. Korban lebih dulu dieksekusi di rumah kos pelaku Ln, jalan Bawal, gang Anggur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.


"Saat ini kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut, sementara ini motif kedua pelaku karena dendam sering diperas korban. Ditambah lagi, pelaku meminta paksa BPKB motor pelaku Ln untuk digadaikan," kata Kasat.
Atas perbuatannya, kedua pelaku Ln dan Ao yang berhasil ditangkap di wilayah perbatasan Sumatera Barat (Sumbar)-Jambi saat berencana kabur ke Jakarta itu, terancam hukuman 15 tahun penjara.*1

KOMENTAR