Camat; Masyarakat Bisa Lebih Cerdas Melindungi Hasil Karyanya

Selasa, 12 April 2016 10:53:33 444
Camat; Masyarakat Bisa Lebih Cerdas Melindungi Hasil Karyanya
Camat sail Tri Sepna Saputra saat memberikan sambutan dalam sosialisasi HAKI di wilayahnya

Sail, inforiau - Camat Sail Tri SepnaSaputra SSTP MSi mendukung penuh program yang di lakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (HAM) Provinsi Riau terkiat Sosialisasi Kekayaan Intelektual yang bertemakan 'Sosialisasi Merek dan Desain Indrustri'. Bahkan sosialisasi ini diikuti oleh puluhan masyarakat yang memiliki usaha dan mempunyai karya untuk mendapatkan perlindungan hukum.

"Kita mendukung ada yang telah diberikan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau tersebut. Kita juga melihat, masyarakat sangat antusias dalam melindungi hasil karyanya," kata camat, Senin (11/4)

Bahkan Putra menyampaikan, selama ini banyak orang yang tidak mengetahui dan mengerti terkait perlindungan hukum terhadap karya-karya yang telah dibuat. Untuk mendapatkan perlindungan hukum tersebut, tentunya masyarakat atau yang memiliki karya harus bisa melindungi agar tidak terjadi saling menyalahkan.

"Kita lihat banyak karya-karya atau label yang sama, sehingga membuat orang jadi saling klaim. Selama ini tidak ada dilindungi," paparnya.

Camat Sail meminta dengan ada sosialisasi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkum HAM ini masyarakat bisa segera untuk melindungi dan mendapatkan perlindungan hukum atas hak cipta atau karyanya.

"Kita berharap, nantinya masyarakat mendaftarkan semua aset karya maupun yang dapat dilindungi oleh hukum agar dapat di lakukan," ungkap Putra.
 
Sosialisasi tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) ini merupakan suatu program Kementerian Hukum dan HAM terkait informasi-informasi yang berkaitan dengan hukum dan bersentuh langsung dengan masyarakat sendiri dan nantinya bisa dipahami serta diketahui langsung oleh warga.

Ketika masyarakat menghasilkan suatu produk, imajinasi dan olah pikir masyarakat tersebut tidak mendaftarkan atau karya mereka, hal tersebut akan manjadi tidak berkembang dan akan hilang begitu saja.

++HAKI Lindungi Hak Kekayaan dari Bangsa Asing++

Selama ini, kita selalu saja mendengar bahwa begitu banyak Negara Asing yang masuk ke Indonesia yang tanpa di sadari mereka mencuri sesuatu yang telah menjadi kebanggaan masyarakat. Indikasi ini diungkap saat acara sosialisasi oleh Kanwil Kemenkum HAM Riau di Kecamatan Pekanbaru Kota.

Bahkan, hal ini tidak hanya dilakukan oleh bangsa Asing saja, melainkan oleh masyarakat bangsa kita sendiri. Melihat akan ketenaran suatu hak cipta seperti nama produk atau merek, dan lain sebagainya yang seakan telah melihat sebuah peluang usaha, seseorang tersebut dengan cerdiknya langsung melegalkan nama produk tersebut.

Sehingga, orang yang terlebih dahulu melegalkan hak cipta ini, yang bersangkutan telah memiliki hak untuk menutup usaha orang lain tersebut dengan cara melaporkan ke pihak yang berwajib.

Dengan terjadinya kasus yang seperti ini, mau tidak mau, suka atau tidak suka, pihak pertama harus rela menutup usahanya tersebut meski Ia merupakan orang pertama yang menciptakan produk tersebut. Hal ini dikarenakan oleh, orang pertama tersebut selama ini tidak pernah mendaftarkan nama produk yang dihasilkannya selama ini.

Untuk menghindari terjadinya kasus yang seperti itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Provinsi Riau gencar melakukan sosialisasi terkait kekayaan intelektual demi melindungi hak kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat indonesia khususnya di Kota Pekanbaru.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, DR Ferdinand Siagian SH MM melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Provinsi Riau, Parsaoran Simaibang SH ketika diminati keterangannya, Senin (11/04/16).

"Begitu banyak hasil-hasil kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat kita yang pada akhirnya dengan sengaja dikuasai oleh negara lain, bahkan hal ini dengan sengaja juga dilakukan oleh masyarakat kita sendiri," sebutnya.

"Tentunya melihat kejadian ini, pastinya akan menimbulkan kerugian tersendiri bagi masyarakat yang memiliki bakat-bakatnya yang terpendam. Maka dari itulah disini perlu adanya sosialisasi tentang kekayaan intelektual tersebut sebagai pengantisipasiannya," tambahnya.

Dalam hal ini pula, Parsaoran juga menjelaskan bahwa kegiatan Sosialisasi terkait hak kekayaan intelektual itu akan merek laksanakan ditempat-tempat atau kecamatan yang selama ini belum pernah mereka lakukan sosialisasi tersebut.

"Sosialisasi tentang hak kekayaan intelektual ini merupakan program kita ditiap tahunnya, dan di tahun 2016 ini, sosialisasi itu kita laksanakan sebanyak empat kali di Kota Pekanbaru ini. Dan sasarannya ialah di kecamatan yang selama ini belum pernah kita lakukan sosialisasi," terangnya.

Untuk itu, kepada masyarakat Kota Pekanbaru, Parsaoran menghimbau agar pelaku UMKM segera daftarkan merek produk yang dihasilkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau Jalan Jenderal Sudirman demi melindungi hak ciptanya. Sedangkan untuk persyaratannya, masyarakat cukup membuat deskripsi usaha (merek produk) serta gambar logo. IIN/HRP

KOMENTAR