Disdik Pekanbaru Datangi Ombudsman

Kamis, 14 Januari 2016 12:16:46 1547
 Disdik Pekanbaru Datangi Ombudsman

Pekanbaru, Inforiau - Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau merilis hasil kepatuhan sembilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Provinsi Riau. Dari sembilan instansi tersebut Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi (BPAD) Riau ditetapkan sebagai Satker Pelayanan terbaik dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) sebagai Satker pelayanan terburuk.

Terhadap kesimpulan tersebut tidak hanya membuat Dinas Pendidikan Provinsi Riau 'galau' tetapi juga dirasakan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Bahkan Disdik Pekanbaru langsung menyambangi Ombudsman untuk mendapatkan konfirmasi apakah penilaian tersebut juga otomatis mencakup Dinas Pendidikan se Kabupten Kota di Riau atau tidak.

Kedatangan pihak Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru ke kantor Ombudsman ini dibenarkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Zulfadil. "Kami datang ke Ombudsman untuk menanyakan indikator-indikator kalau mereka menilai tentang pelayanan publik dan kepatuhan yang dimaksud, dan juga memperjelas apakah rilis yang baru saja keluar mengenai Dinas Pendidikan Provinsi itu apa juga mencakup kita di Dinas Pendidikan kabupaten/kota," ujar Zulfadil, kepada Inforiau, Rabu (13/01) di ruang kerjanya.

Setelah mendatangi Ombudsman Disdik mendapatkan jawaban bahwa penilaian tersebut tidak terkait dengan Disdik kabupaten dan kota. Instansi tingkat kabupaten/ kota ada penilaian tersendiri yang terpisah dengan provinsi.

Namun demikian, tambah Zulfadil, berdasarkan komunikasi yang dijalin dengan pihak ombudsman memang masih ada pelayanan di Dinas Pendidikan yang masih lemah dan akan sesegera mungkin untuk dipenuhi.

"Beberapa yang masih lemah itu seperti tidak memiliki papan pengumuman, informasi perizinan, loket-loket khusus dan juga ruang tunggu dalam skala besar. Tetapi bukan berarti informasi kita tertutup contoh jika ada yang tanyakan mengenai perizinan sekolah kita berikan syarat-syarat dan ketentuannya," ujarnya.

"Begitu juga ruang tunggu selama ini biasanya ditempatkan di setiap bidang-bidang saja. Sementara kalau menurut Ombudsman seperti syarat perizinan mesti ditempel, dengan informasi yang didapat tadi kita akan benahi ini,"pungkasnya. AWI     
 

KOMENTAR