Dishub Amankan 23 Travel Berplat Hitam

Selasa, 19 April 2016 11:26:04 877
Dishub Amankan 23 Travel Berplat Hitam

Pekanbaru, inforiau - Maraknya travel illegal pengangkut penumpang menjadi salah satu alasan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Pekanbaru enggan untuk menunggu penumpang di terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS).

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Arifin Harahap melalui Kasi Pengawasan dan Pengendaliaan, Max Robert mengatakan sepinya terminal memang sudah lama terjadi. Dirinya pun tidak menampik jika banyaknya travel illegal menjadi alasan utama terjadinya hal ini.

"Entah itu memang karena mereka tidak mau ke terminal, ataukah penumpangnya yang lebih memilih naik di luar. Kita sudah lakukan sosialisasi ke loket-loket, Organda, namun alasan mereka adalah sepinya penumpang," kata Max Robert, Senin (18/4).

Namun begitu, Max Robert menyebut pihaknya sudah mengamankan sedikitnya 23 travel illegal berplat hitam selama beberapa hari belakangan ini, sebagai bentuk keperdulian terhadap kondisi yang terjadi.

"Jadi dari kegiatan kita kemarin Senin sampai Sabtu, kurang lebih sudah 23 travel yang kita amankan. Ini artinya dalam setiap penertiban kita, masih ada mobil-mobil yang tidak mempunyai izin. Di sini kita selalu memberikan sosialisasi kepada mereka," ujarnya lagi.

Terhadap pemilik mobil yang ditangkap tersebut, Max Robert menjelaskan akan diberikan arahan untuk mengurus penerbitan izin menjadi angkutan penumpang. Sebab dalam setiap pelaksanaan razia, Dishub tidak akan pandang bulu untuk melakukan penindakan.

"Kalau memang beroperasi menjadi angkutan umum, maka ikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan. Sehingga dengan begitu tidak perlu lagi kita lakukan razia-razia kalau sudah tertib," imbuhnya.

Untuk lokasi yang cukup banyak ditemukan dan penangkapan travel illegal ini, disebutkan Robert, berada di wilayah barat Kota Pekanbaru, atau perbatasan Pekanbaru-Kampar. Pengurusan kendaraan angkutan penumpang sendiri menurutnya tidaklah sulit dilakukan.

"Untuk yang angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), itu pengurusannya di Dishub Provinsi melalui rekomendasi kota tujuan trayek. Kemudian untuk jenis angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) pengurusannya dilakukan di Kementerian Direktorat Angkutan Darat," jelasnya.

Sedangkan mengenai travel resmi yang mengangku penumpang di luar terminal, Max Robert mengatakan akan tetap diberikan sanksi tilang. Hal ini sangat mudah diketahui, dengan cap yang dimiliki oleh travel, yang berasal dari terminal BRPS.

"Tetap akan kita tilang. Pengisian di luar terminal itu ada tilangnya. Petugas kita yang dipos itu mengecek apakah mereka dari terminal atau tidak. Dan itu dapat dilihat dari cap yang dikeluarkan oleh terminal," paparnya. RIS

KOMENTAR