DPRD Akan Panggil BOB dan Sub Kontraktornya
Rabu, 10 Agustus 2016 22:42:22 780

Siak Sri Indrapura, inforiau.co - Sekretaris Fraksi Hanura Nasional (Hanas) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak H.Hasmar, kepada awak media saat jumpa pers, diruang Fraksi Hanas, Gedung DPRD Siak, Rabu (10/8), minta kepada PT Badan Operasi Bersama (BOB) yang bergerak dibidang usaha Minya dan Gas (Migas), agar tidak asalan-asalan melakukan pemecatan (pengurangan tenaga kerja) kepada karyawannya secara sepihak.
Kata Hasmar, seharusnya pihak PT BOB tidak mengintruksikan kepada rekanan kerjanya baik kepada PT DP, PT APB, dan PT Radiyan, untuk secepatnya melakukan pengurangan tenaga kerjanya, walaupun masa kontrak kerja karyawan tersebut akan berakhir, namun lebih baik dibicarakan dahulu.
"Carikan solusinya, sebab pemutusan hubungan kerja ini, sangat berdampak sekali kepada hajat hidup orang banyak, mereka punya istri, anak dan keluarga yang harus mereka pertanggungjawabkan, bila mereka tidak bekerja mau dikasi makan apa anak dan istri mereka," sebut Hasmar.
Disampaikan Hasmar, terjadinya pengurangan tenaga kerja yang berlangsung di PT BOB tersebut, hal ini dipicu turunnya harga minyak dunia, sehingga mau tidak mau PT BOB harus melakukan pengurangan tenaga kerja. Sedikitnya ada 25 persen tenaga kerja yang harus dilakukan oleh PT BOB melalui sub kontraktornya. Akibatnya muncul keresahan sejumlah kontraktor dari BOB.
"Setelah saya tanyakan kepada pimpinan, benar hal ini dikarekanan ada penunrunan harga minyak, karena itulah ada pengurangan karyawan sebesar 25 persen oleh PT BOB," ungkap Hasmar.
Ditambahkan Hasmar, akibat pengurangan tenaga kerja ini, ada sejumlah kayawan tidak terima, dan setelah di cek, ada beberapa kejanggalan, bagi tenaga kerja yang sudah selesai masa kontraknya, langsung dirumahkan. Tak hanya itu, dari phisikotes yang dilakukan oleh Sub Kontraktor PT BOB yaitu melalui PT DP, PT APB, dan PT Radiyan terdapat kejanggalan.
"Kejanggalan tersebut adalah phisikotes yang dilakukan oleh PT tersebut, pertanyaan yang diajukan mencapai 500 soal. Yang anehnya orang yang buta huruf, bisa lolos (lulus) akan tetapi mereka yang tamatan SMA dan Sarjana ada yang tidak lolos," terang Hasmar .
Hal inilah yang menjadi pertanyaan bagi karyawan yang di tes oleh masing-masing PT tersebut sebagai mainten yang melakukan pengurangan angka 25 persen tersebut. Padahal untuk menanggulangi masalah ini DPRD Siak sudah mencoba untuk bersilaturahmi dengan pihak perusahaan terkait, namun ditolak oleh pihak BOB, alasannya mereka tidak dibenarkan memberikan komentar, karena sekarang ini perusahaan lagi sulit.
"Untuk hal ini, dalam waktu dekat DPRD Kabupaten Siak, akan segera memanggil pihak BOB, kami akan berinteraksi sesuai laporan karyawan dan subkontraktor dari BOB, bila mereka tidak mau, mereka bisa kita lakukan pemanggilan secara paksa, tapi ini tidak mungkin, bagaimanapun BOB ini merupakan perusahaan daerah, malu mereka kalau kita paksa, DPRD yakin, mereka tetap memenuhi panggilan kami, kita ingin mencari solusi, tapi bukan mencari masalah," ujar Hasmar.
Menurut Hasmar, pemberlakukan karyawan yang dilakukan oleh Sub Kontraktor ini, tidak memenuhi Perda No 11 tahun 2001 tentang tenaga kerja tempatan atau lokal yang 50 persen dari daerah, kita ingin hal ini bisa ditertibkan, bila mereka tidak mematuhi, mereka ini bisa saja di denda, oleh sebab itu, DPRD minta pengurangan tenaga kerja ini, harus dievaluasi melalui karier dan pengalaman, mana yang bagus agar bisa pertahankan, dan yang tidak, baru dilakukan pengurangan.MAN