Dusun Bagan Mentimun Bakal Diratakan PT RPI

Rabu, 31 Agustus 2016 22:19:01 1745
Dusun Bagan Mentimun Bakal Diratakan PT RPI
Buruh PT RPI sedang menanam pohon akasia di gawangan kebun sawit warga, beberapa waktu lalu
Rengat, inforiau.co - PT Rimba Pranap Indah (RPI) melaksanakan aktifitas  rencana kerja Tahunan (RKT) 2015 baru sekitar 2 bulan lalu atau dimulai sekitar awal bulan Juli 2016. Aktifitasnya membersihkan lahan  sudah melebihi 400 ha dengan pola  Land Clering (LC) yang langsung tanam. 
 
Aktifitas PT RPI dengan menanami bibit pohon akasia dihamparan Kebun Tanaman pohon Kelapa Sawit  milik warga  ini dianggap menyerobot lahan warga Masyarakat, meski penanaman Hutan Tanaman Industri (HTI) jenis Akasia ini tidak merusak tanaman kelapa sawit milik warga namun tindakan PT RPI dianggap memancing keributan dan menyemai bom waktu.
 
"Jelas aktifitas yang dilakukan oleh PT RPI menyemai bom waktu yang dapat sewaktu waktu meledak," ujar Asbullah, warga Desa Lubuk Batu Tinggal, akhir pekan lalu.
 
Dikatakan Asbullah, seharusnya ada sosialisasi terlebih dahulu  atau pemberitahuan dari pihak perusahaan  melaksanakan aktifitas, dan tentunya pihak perusahaan dapat membuktikan Legalitas Pormal mendapatkan izin penanaman HTI di Desa Lubuk Batu Tinggal, Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ). Sebab menurut masyarakat pada tahun-tahun sebelumnya PT RPI tidak memiliki izin penanaman HTI di Kecamatan LBJ.
 
Sambung Asbullah, Kecamatan LBJ adalah Kecamatan yang mekar dari Kecamatan Pasir Penyu, sedangkan izin HTI PT RPI adalah di Kecamatan Kelayang dan Kecamatan Peranap, jadi tidak ada dasar PT RPI memiliki lahan di Desa Lubuk Batu Tinggal maupun di Kecamatan Lubuk Batu Jaya.
 
"Apa lagi tapal Batas antar Desa di Kecamatan LBJ dan tapal batas antar Kecamatan tidak terjadi persengketaan, dengan demikian sangat tinggi kemungkinan PT RPI memaksakan kehendaknya menguasai lahan warga," papar Asbullah saat didampingi Mantan Kepala Desa Zulkarnaen, Senin (29/8) di Kantor DPRD pematang Reba.
 
Sementara Menurut Ronal Simanjuntak yang mengaku Humas PT RPI saat ditemui di areal kerja, akhir pekan lalu mengatakan, RKT  2015 PT RPI yang diterbitkan oleh Dinas Perkebunan seluas 4000 ha, dan saat ini sudah selesai LC 400 ha, sebagai petugas dilapangan yang mendapat perintah dari management maka  tetap melaksanakan perintah tersebut.
 
"Saya tidak tau persis dimana titik koordinat RKT 2015 tetapi saya dapat perintah dari managemen bahwa areal ini adalah bagian dari RKT PT RPI tahun 2015 makanya sebagai bawahan saya melakukan Aktifitas iai. Jika ada hal hal pertanyaan terkait legalitas perusahaan untuk saat ini saya tidak bisa menjawab sebab saya punya atasan yang berkompetensi memberikan jawaban yakni bapak Ahyar Supiana yang berkantor di Pekanbaru atau bagian perencanaan perusahaan yang bisa jelaskan," papar Ronald saat didampingi sejumlah stafnya.
 
Sementara menurut Mantan Kepala Desa Lubuk Batu tinggal, Zulkarnaen mengatakan, jika RKT 2015 PT RPI seluas 4000 ha, dipastikan ribuan perkebunan Kelapa Sawit Milik Masyarakat yang telah berproduksi masuk dalam areal 4000 ha, bahkan perkampungan milik warga seperti Dusun Bagan Mentimun Bakal diratakan oleh PT RPI.
 
"Dusun Bagan Mentimun sudah ada kehidupan masyarakat  belasan tahun lalu sudah banyak rumah warga disana, bahkan sejumlah sarana ibadah ada disana, apakah ini harus dibiarkan rata dengan tanah?," paparnya.
 
Sementara Pemkab Inhu melalui kepala bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Inhu, Hendri Yasnur SSos menerangkan, berdasarkan data yang ada di Tapem Setda Inhu PT RPI tidak memiliki lahan di Kecamatan Lubuk Batu Jaya. Lahan yang dimiliki PT RPI hanya ada di Kecamatan Peranap dan kecamatan Kelayang.KUS

KOMENTAR