Gila, Tembakau Gorilla Menggila!

Senin, 09 Januari 2017 08:19:25 839
Gila, Tembakau Gorilla Menggila!
Ilustrasi

Sudah tahu tentang tembakau gorilla? Menurut penikmatnya, itu adalah tembakau gila. Jenis ini pun dimasukkan ke dalam kategori narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Indonesia.

Tembakau Gorilla memang agak sulit didapat. Pencarian tembakau gorila di pasar umum termasuk pekerjaan sia-sia. Namun pengalaman berbeda datang dari pemesanan secara daring. Penjualan tembakau tersebut di dunia maya ternyata mudah didapat. Salah satu akun facebook yang mengklaim menjual tembakau gorila.menjawab permintaan dengan menyodorkan harga dan mekanisme pembayaran.


Untuk pemesanan tembakau gorila sebesar 5 gram ke atas, biayanya Rp450.000 dengan mekanisme pembayaran cash on delivery  atau pembayaran dilakukan setelah barang diterima.


Sedangkan untuk pembelian 2,5 gram dengan biaya Rp250.000, dilakukan melalui transfer ke nomor rekening tertentu. Sementara barangnya akan diantar menggunakan ojek online.


Akun tersebut menyatakan hingga kini masih banyak yang mencari tembakau gorila. Namun ia enggan menjelaskan jumlah orang yang mencari tembakau tersebut per hari nya.


"Soal jumlah tidak tentu, " ujar pengelola akun tersebut.


Respons akun tersebut terhadap tiap pertanyaan relatif lambat. Setelah transfer uang dilakukan, tujuh jam kemudian tembakau itu diantar ojek online. Agak sulit melacak sumber pasokan tembakau itu karena pengelola akun Facebook tersebut enggan mengatakannya.


Hal ini merupakan bukti bahwa tembakau gorila bisa didapat melalui pembelian online. Badan Narkotika Nasional (BNN) sendiri mengakui penjualan tembakau gorila saat ini hanya dilakukan melalui daring, bukan pasar umum.


"Penjualannya itu secara online, jadi kami susah untuk mendeteksi peredarannya di masyarakat," kata Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Slamet Pribadi.


Badan Narkotika Nasional sebelumya telah melabeli tembakau gorila sebagai narkotik jenis baru berdasarkan uji laboratorium sementara. Tembakau tersebut diklaim mengandung zat kimia bernama AB-CHMINACA yang dianggap bisa menimbulkan efek halusinasi seperti ganja.


Efek halusinasi, mungkin, bisa terjadi atau tidak, namun penjualan tembakau gorila secara online sudah tampak di depan mata.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) Brigjend Andi Loedianto,  mengatakan BNNP Sumut juga mengeluarkan imbauan melalui media-media agar masyarakat yang menemukan tembakau itu dapat segera melaporkannya.

"Iya, kita sudah mengindikasi ini mulai masuk. BNNP Sumut mulai memberikan imbauan kepada masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan tembakau yang dimaksud," kata Loedianto, Sabtu, (7/1/2017).

Orang nomor satu di BNNP Sumut ini menyebutkan, tembakau itu berasal dari luar negeri (impor). Untuk Indonesia sendiri, pertama kali masuk di Pulau Jawa.

"Setahu saya, tembakau ini berasal dari luar negeri, bukan produksi Indonesia. Tapi saya kurang tahu asalnya dari negara mana. Akan tetapi, awal masuknya itu di Pulau Jawa," sebutnya.

Andi menambahkan, di Sumut sendiri tembakau tersebut belum ditemukan peredarannya. "Untuk saat ini, di Sumut belum ada kita temukan," tambahnya.

Sebelum mengakhiri, mantan Direktur Reserse Narkotika dan Obat - obatan Kepolisian Daerah Jawa Timur ini mengungkapkan, dengan masuknya tembakau tersebut semakin menambah catatan tentang narkoba jenis baru.

"Dengan masuknya tembakau tersebut, berarti sudah 47 jenis narkotika yang sudah terindikasi dan telah masuk ke Undang - undang kenarkotikaan," ungkap alumni Akpol tahun 1986 ini.*1/dtc
 

KOMENTAR