Hakim Sorta Akan Dilaporkan ke KY

Rabu, 23 November 2016 14:59:07 841
Hakim Sorta Akan Dilaporkan ke KY
Karlahut di Riau

Pekanbaru, inforiau - Hakim tunggal, Sorta Ria Neva menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau terhadap PT Sumatera Riang Lestari (SRL), yang kasusnya di SP3 oleh Polda Riau, terkait dugaan kebakaran lahan di areal korporasi ini.

Putusan ini dibacakan Sorta dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Selasa (22/11) siang. "Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara Rp5 Ribu," baca hakim dengan diakhiri dengan ketuk palu.

Mendengar putusan tersebut, Walhi, yang diwakili Deputi Direktur, Iven Sembiring langsung beranjak dari kursinya. Sementara mahasiswa yang turut hadir dalam ruang sidang spontan berteriak meminta keadilan hukum.

Tidak hanya di dalam ruang sidang, massa juga berusaha memasang spanduk tuntutan ini di pagar gedung Pengadilan Negeri Pekanbaru, namun lagi-lagi dihalangi petugas keamanan. Usai putusan, pihak Walhi langsung menyampaikan pendapatnya terkait sikap hakim.

"Bagaimana bisa hakim mengabaikan, bahwasanya Polda Riau tidak menghadirkan ahli-ahli yang dijadikan dasar penghentian penyidikan. Kalau hakimnya Sorta terus atau 15 perkara lainnya, sampai kapanpun SP3 tidak akan bisa dicabut," sesal Iven Sembiring.

Walhi kata Iven, berencana akan melaporkan hakim Sorta Ria Neva, setelah putusannya menolak gugatan Praperadilan soal dihentikannya penyidikan (SP3) Perusahaan Sumatera Riang Lestari (SRL) oleh Polda Riau.

"Saya nggak ngerti, kalau hakimnya Sorta terus, dalam Praperadilan PT SRL atau 15 perkara lainnya, sampai kapan pun tidak akan bisa dicabut SP3 ini, karena mereka cuma melihat SPDP. Tanpa melihat alat bukti apa yang kurang dalam penghentian penyidikan ini," sesal Iven usai sidang.

"Dalam proses praperadilan ini, Sorta selalu bilang begini, masyarakat kenapa tidak bermitra dengan perusahaan, dan saya rasa itu melanggar kode etik hakim, dan kami akan pelajari lagi, dan kami akan laporkan Sorta ke KY," tegas dia menanggapi putusan Sorta tersebut.

Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tersebut bahkan nyaris memicu keributan. Massa beranggapan putusan hakim sudah melukai hati enam juta rakyat Riau yang menderita terpapar asap akibat kebakaran lahan dan hutan milik perusahaan. GOR

KOMENTAR