Kejari Nilai Ada Kejanggalan Atas Longsor Jalan Dt. Seribu Garang

Bangkinang, Inforiau - Pasca longsornya Jalan Datuk Seribu Garang, akses dari Taman Makam Pahlawan dengan Kantor Kejaksaan Negeri Kampar, Bangkinang Kota, mendapat tanggapan berbeda dari berbagai pihak. Kejaksaan Negeri Kampar menilai ada kejanggalan terhadap kejadi longsor tersebut.
Pernyataan pihak Kejari Kampar ini berbeda dengan pernyataan dari Pemkab Kampar. Seperti pernyataan yang dikeluarkan oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kampar, Santoso beberapa waktu lalu, menyebutkan bahwa jalan longsor tergolong bencana. BPBD Kampar mencatat kerusakan ini disebabkan oleh faktor alam.
Senada diakui oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Indra Pomi, Selasa (13/6). Menurut dia, tanah sekitar gorong-gorong terkikis oleh air. Disebutkan, jalan itu dibangun tahun 2012 silam.
Akses jalan itu putus total setelah Bangkinang Kota diguyur hujan semalaman, Selasa (30/5) lalu. Hingga kini, jalan tersebut belum bisa dilalui.
Jalan aspal terputus pada gorong-gorong perlintasan anak sungai di lokasi itu. Kontruksi gorong-gorong tampak utuh melintang di bekas jalan longsor. Namun tanah di kedua sisi gorong-gorong telah habis terkikis hingga menghanyutkan badan jalan.
Pernyataan dari Kejari Kampar sendiri disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kampar, Ostar Al Pansri. Ostar memiliki pandangan yang berbeda. Ia melihat kejanggalan di balik longsornya jalan tersebut. "Iya, kita sudah cek ke lapangan. Memang sepertinya ada yang janggal," katanya ketika dimintai tanggapannya oleh Tribun Pekanbaru, Rabu (14/6) siang.
Ostar tidak mempersoalkan Pemkab Kampar menyebut peristiwa ini tergolong bencana. Namun di pihaknya, kata dia, sedang melakukan penyelidikan dan mendalami data permulaan yang dimiliki. "Kan jalan itu masih baru. Bisa dibilang gitu," katanya singkat. Ia menolak berkomentar terlalu jauh. "Tunggu aja. Kita lagi selidiki," ujarnya