Kemekum HAM Riau Bentuk Kelurahan Sadar Hukum

Pekanbaru Kota, inforiau - Memasuki tahun 2016 ini, Kementerian Hukum dan HAM Riau akan menjalankan sebuah program yakni membentuk Desa/Kelurahan sadar Hukum. Demikian disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau, Edison manik SH MSi, Kamis (03/03).
"Program membentuk Desa atau Kelurahan sadar Hukum ini sebenarnya merupakan salah satu tindak lanjut kita bagi daerah-daerah yang pada tahun 2015 lalu pernah kita lakukan penyuluhan hukum, dengan tujuan ialah terbentuknya suatu kelompok atau desa yang sadar Hukum," jelas Edison.
Kelompok sadar hukum itu nantinya akan dibina, sehingga nanti didaerah mereka itu terbentuk Kelurahan atau Desa sadar Hukum. "Setelah itu nantinya kita akan melakukan evaluasi, karena untuk membentuk Desa atau Kelurahan yang sadar hukum tersebut tidak hanya sekedar melakukan penyuluhan semata," sambungnya.
Diakui Edison bahwa suatu Desa atau Kelurahan tersebut tidak akan semudah seperti yang dibayangakan untuk menjadi sebuah kelompok yang sadar Hukum, melainkan harus memiliki serta memenuhi kriteria yang telah ditentukan dan kesadaran hukum terlebih dahulu dari Desa dan Kelurahan tersebut.
Terdapat sedikitnya enam poin kriteria yang dikelurakan berdasarkan peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementrian Hukum dan HAM Nomor PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008, Tentang pembentukan dan pembinaan Keluarga sadar Hukum dan Desa atau Kelurahan sadar hukum.
Keenam tersebut ialah pelunasan kewajiban membayar PBB mencapai 90 persen, tidak terdapat perkawinan dibawah usia sebagaimana yang terdapat pada UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, angka kriminal rendah, kasus Narkoba rendah, tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian ingkungan, serta kriteria yang ditetapkan oleh daerah tersebut.
"Setelah keenam kriteria tersebut telah dipenuhi, baru kita membentuk desa sadar hukum. Namun dengan catatan, pihak Kecamatan diwilayah tersebut harus menyurati Wali Kota untuk membuat SK binaan, seterusnya Wali Kota meneruskannya ke Kantor Wilayah Kemenkum HAM, dan setelah itu kita surati Gubernur untuk dikelurakan SK Gubernur agar wilayah tersebut menjadi Desa Sadar Hukum," urainya.
Lebih lanjut Edison menjelaskan bahwa, setelah dikeluarkannya SK dari Gubernur terhadap Desa atau Kelurahan tersebut, wilayah tersebut akan diresmikan secara langsung oleh Mentri Hukum dan HAM. Selain itu, Edison juga menjelaskan bahwa di Provinsi Riau ini hanya terdapat dua Desa atau Kelurahan yang telah sadar Hukum yakni Kelurahan Pekan Kemis di Inhil dan Kelurahan Purnama di Dumai.
Terkait menyinggung peluasan penyuluhan Hukum dan HAM, Edison mengaku bahwa untuk tahun 2016 ini mereka masih akan melakukan penyuluhan dengan sasaran ialah kedaerah-daerah yang belum pernah dilakukan penyluhan dengan tujuan agar masyarakat lebih sadar tentang Hukum dan HAM terasebut. "Penyuluhan masih ada, itu nantinya akan kita lakukan sebanyak tujuh kali," tukasnya. IIN