April, BPTPM Pekanbaru Dirikan Loket Perizinan di Pasar

Pekanbaru, inforiau - Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Pekanbaru menggandeng Dinas Pasar mnendirikan fasilitas loket pengurus perizinan di setiap Pasar Rakyat yang ada di Pekanbaru. Tujuannya agar masyarakat dan pedagang lebih dekat mengurus izin.
"Rencana kerjasama BPTPM dengan Dinas Pasar mendirikan loket perizinan di Pasar dilakukan pada April 2016 mendatang. Masyarakat dapat mengurus izin di loket perizinan yang didirikan di pasar," kata Kepala BPTPM Pekanbaru, M Jamil, kepada faktariau.com di kantornya, Jumat (4/3/2016).
Jamil mengatakan, BPTPM berusaha meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan membuat inovasi sendiri. "Kita tidak ada target dalam meningkatkan PAD. Kita terus melayani masyarakat dalam mengurus perizinan," ucap Jamil.
Jamil mengaku, sudah bertemu dengan Kepala Dinas Pasar soal rencana mendirikan loket pengurusan perizinan di pasar. "Mereka sepakat dan mereka menyediakan tempat loket pengurusan perizinan di pasar," jelas Jamil.
Jamil menuturkan, di loket perizinan itu nantinya akan ditempatkan dua orang pegawai BPTPM melayani masyarakat yang mengurus izin." Kita akan berdayakan pegawai kita di loket perizinan tersebut," papar Jamil.
Jamil berharap, masyarakat mengurus izin bisa senang dengan pelayanan diberikan pegawai yang ditempatkan di loket tersebut. " Masyarakat yang berusaha bisa mengurus izin tidak terganggu dengan aktivitas usahanya," tutup Jamil. **
*Hasil Penyitaan dari 6 Tersangka
Polda Riau Musnahkan Narkoba Senilai Rp 800 Juta
Pekanbaru Kota, inforiau - Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau hari ini, Jumat (04/03) pagi melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) jenis sabu sabu serta pil ekstasi senilai lebih kurang Rp800 juta.
Pemusnahan barang bukti itu tersebut digelar di halaman kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Jalan Prambanan Pekanbaru, Jumat (4/2), disaksikan oleh berbagai perwakilan seperti perwakilan kejaksaan, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, serta BNN Provinsi Riau.
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi ini dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan blender lalu dilarutkan dengan air dan dibuang ke parit.
Direktur Ditres Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hermansyah, kepada wartawan memaparkan barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu disita dari 6 tersangka, yang masing-masingnya ialah AF, JH, AH, J, AL dan DF.
Keenam tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda di Kota Pekanbaru, Kampar dan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). "Narkoba yang dimusnahkan ini jika dijual di pasaran gelap totalnya seharga Rp 800 juta lebih. Dengan rincian sabu sabu senilai Rp 490 juta dan pil ekstasi senilai Rp327 juta," ungkap Hermansyah. IIN