Lepaskan Profesi Wartawan, Defrizal Akan Ikut Berdemo Perjuangkan Hak TRK

Selasa, 17 Juli 2018 14:07:43 766
Lepaskan Profesi Wartawan, Defrizal Akan Ikut Berdemo Perjuangkan Hak TRK

BANGKINANG, INFORIAU.co - Defrizal salah seorang mantan aktifis di Sumatra Barat tahun 2009 silam, akan melepaskan profesinya sebagai wartawan untuk sementara waktu, demi memperjuangkan hak Tenaga Bantu Rumah Tunggu Kesehatan (RB RTK) yang dianiaya oleh segelintir pejabat Kampar.

Pasalnya ia merasa prihatin melihat puluhan RTK yang melakukan aksi demostrasi di depan kantor Bupati kampar Senin (16/7) siang kemaren mendapat perlakuan tidak wajar.

Menurutnya, sebagai pejabat yang digaji oleh negara melalui pajak yang dibayarkan setiap tahun, tidak seharusnya melakukan kekerasan seperti itu, sebagai mahasiswa dan RTK mereka juga punya hak untuk melakukan aksi demostrasi dengan tujuan menyampaikan aspirasi mereka.

"Kita sebagai masyarakat sangat menyayangkan prilaku penegak perda yang membanting dan mendorong massa yang sedang aksi, kita lepaskan dulu profesi kita untuk bergabung dengan pendemo besok, karena sebagai pers harus bersifat independen, makanya kita tinggalkan dulu untuk sementara waktu," katany kepada media di Bangkinang, Selasa (18/7) siang.

Pemuda asal XIII Koto Kampar itu juga menjelaskan, bahwa penegak hukum ataupun perda yang melakukan pengamanan saat aksi tidak boleh melakukan kekerasan, karena sebagai masyarakat punya hak untuk melakukan demo.

"Sama kita ketahui dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum tidak mengatur tentang batas waktu seseorang atau kelompok melakukan demonstrasi. Artinya apa? Jangankan melakukan kekerasan, melarang demo saja sudah termasuk melanggar kebebasan, apa lagi sampai ada korban," paparnya.

Selain itu, dijelaskannya lagi, undang undang juga menegaskan tentang pelarangan dan menghalang-halangi rencana aksi demonstrasi, katanya, justru adalah perbuatan melanggar Konstitusi dan Undang-Undang (UU).

Defrizal juga berharap kepada penegak hukum agar segera menindak kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh korban. "Kita minta kepada penegak hukum agar segera menuntaskan persoalan ini, karena mereka sudah menganiaya orang dan juga merampas kebebasan menyampaikan pendapat." ir

KOMENTAR