Manajer BUMD Tirta Siak Pecat Sepihak Pekerja tanpa Ada Surat Peringatan

Jumat, 13 Juni 2025 07:43:31 560
Manajer BUMD Tirta Siak Pecat Sepihak Pekerja tanpa Ada Surat Peringatan

Pekanbaru - Tanpa sebab yang jelas, seorang Tenaga Harian Lepas (THL) di Perumda Air Minum Tirta Siak (PDAM) Tirta Siak Pekanbaru, Gusti Diannata Sahputra, menerima surat pemutusan hubungan kerja, tertanggal 2 Juni 2025

Gusti menjelaskan kepada awak media, “Sewaktu itu tanggal 18 mei kemaren adalah hari libur, Arnolza alias Dodi menghubungi saya dan tidak terangkat. Saya baru pulang dari rumah sakit menjaga nenek saya yang lagi sakit. Dalam pesan grup WhatsApp kami, dia (dodi-red) mengeluarkan ultimatum, mengeluarkan sanksi tanpa alasan yang jelas,” papar Gusti (Kamis,12/6/2025).

Ia juga menambahkan, sudah bekerja lebih dari 2 tahun. Pemecatan itu disayangkan tanpa ada surat peringatan dan pelanggaran berat yang dia lakukan. " Mereka mengeluarkan surat PHK kepada saya secara sepihak,” jelasnya.

"Kami menilai ini ada sentimen pribadi dari Dodi kepada kami, dan itu saya dengar langsung dari mulutnya. Intinya saya tidak mau lagi kamu kerja disini,” ucap Gusti menirukan bahasa Dodi sebagai manajer.

Hal ini mendapat tanggapan serius dari Aktivis Riau Barisan Lantang Para Aktivis Indonesia (BALAPATISIA) yang sekaligus pemerhati tenaga kerja, Cep Permana Galih. Ia berharap pihak PDAM selaku pemberi kerja dalam melakukan proses pemecatan, semestinya mempertimbangkan ketentuan yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam dunia kerja.

“Kita tahu bahwa dalam Permendagri No. 02 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian Perumda Tirta Siak, muatannya tetap berjenjang dalam unsur pemecatan karyawan,” jelas Cep Permana Galih yang juga pernah menjadi Presiden Mahasiswa di salah satu kampus ternama di Provinsi Riau.

Bahkan, dalam hal penandatanganan Surat PHK tersebut terdapat kejanggalan yang dipertanyakan oleh Aktivis Riau tersebut. Cep mengungkapkan, “Kita pun heran bahwa dalam surat PHK ini, Human Capital M. Syah Reza Palepi yang menandatangani, kenapa bukan Direktur Utama PDAM Tirta Siak,” tanya Cep Permana dalam sesalnya.

Dalam proses penyelesaian hubungan industrial PHK Gusti konsultasi bersama Aktifis Tokoh Buruh Riau Bung Roni Agustian. Dalam proses penyelesaian akan di dampingi hingga tuntas oleh Bung Roni Agustian.

" Kita akan ikuti tahap demi tahap sesuai mekanisme aturan yg ada. Semoga selesai secara Win-Win Solution baik dalam proses Bipartit atau Mediasi." kata Roni.

Adapun dasar hukum mengapa harus SP1, SP2, SP3 menurut Roni adalah agar karyawan memiliki kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan ada asas keadilan dan perlindungan hukum bagi pekerja.

PHK dinyatakan cacat hukum, jika dilakukan tanpa proses SP, kecuali pelanggaran berat. Untuk itu karyawan dapat menggugat ke Disnaker atau PHI. Perusahaan bisa diwajibkan membayar kompensasi atau mempekerjakan kembali karyawan. ***

KOMENTAR