Pelajar Bacok Pencuri Cabai Hingga Tewas

Kamis, 16 Juni 2022 16:30:21
Pelajar Bacok Pencuri Cabai Hingga Tewas

Inforiau - Seorang pelajar berinisial HH (17) di Gadingkulon, Donokerto, Turi, Sleman, DI Yogyakarta ditangkap polisi. Ia menjadi tersangka pembunuhan seorang pria, WBP (49), yang mayatnya ditemukan di kebun.

Wakapolres Sleman Kompol Tony Priyanto menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu terjadi karena WBP kedapatan mencuri cabai di kebun milik S yang merupakan tetangga HH pada Rabu (15/6) dini hari.

S dan HH mengejar korban yang berlari ke jalan aspal. Namun, tanpa sepengetahuan S, HH ternyata membawa celurit.

"HH sudah dalam keadaan membawa celurit, tanpa sepengetahuan S," kata Tony di Mapolres Sleman, Kamis (16/6).

Tony mengungkapkan, HH mengejar dan mencoba menyabetkan celuritnya sebanyak 6 kali ke arah korban. Sambil berlari, HH memegang jaket korban.

"Dua kali tidak kena, empat kali kena mengenai tubuh korban. HH sambil berlari memegang jaket korban, mungkin si korban berupaya tetap melarikan diri," ucapnya.

Namun, di tengah jalan, HH terjatuh. WBP kemudian lari area kebun salak yang tak jauh dari kebun cabai.

HH dan S pun menghentikan pengejarannya. Mereka kembali dan menginformasikan kejadian tersebut kepada tokoh masyarakat setempat.

WBP ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di kebun salak pada Rabu pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB. Warga yang menemukan jasad WBP langsung melaporkan kepada anggota keluarga yang bersangkutan.

Keluarga korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Turi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana mengatakan berdasarkan penyelidikan, polisi pun menangkap HH di Kledung, Donokerto, Turi, Sleman.

"Antara korban dan pelaku tidak saling kenal. Yang dia (HH) ketahui, kebun cabai ini sering kemalingan, tiga sampai empat kali maka disanggongin (ditunggui). Tapi kan belum tentu korban ini yang mengambil," kata Ronny.

Ronny mengatakan, sejauh ini polisi baru menetapkan HH sebagai tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan polisi akan mengembangkan kasus tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah celurit sepanjang 30 centimeter, celana pendek, kaus oblong, dan sepatu boots yang dipakai HH saat kejadian.

HH dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berujung hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukumannya, maksimal 7 tahun penjara. Ia saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Sleman.

Menimbang status tersangka yang masih di bawah umur, penanganan kasusnya akan menyesuaikan prosedur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak.*

KOMENTAR