Pemilik Ruko Kabur Tinggalkan Camat

Selasa, 24 Mei 2016 08:49:54 1331
Pemilik Ruko Kabur Tinggalkan Camat
Camat Payung Sekaki, Zarman Candra bersama Lurah Labuh Baru Timur, Putri, Kasi Trantib Payung Sekaki dan Binmas saat menjelaskan kepada pemilik ruko kalau bangunannya dibangun di DMJ jalan.

Payung Sekaki, Inforiau.co- Camat Payung Sekaki, Zarman Candra dan Lurah Labuh Baru Timur melakukan inpeksi mendadak (sidak) ke persimpangan traffic light Jalan Soekarno Hatta-Jalan Durian pada Jumat pekan kemarin. Mereka datang untuk melihat langsung ruko yang dibangun pengembang di Daerah Milik Jalan (DMJ).

Bangunan ruko yang diketahui milik Edwar, warga Jalan Setia Budi Pekanbaru ini diminta dihentikan sementara karena belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ruko yang dibangun di Jalan Durian RT 5 RW 10 Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki diintruksikan dihentikan pembangunannya karena membangun di DMJ. "Sesusai  aturan, di DMJ tidak boleh membangun," ujar Zarman Candra didampingi Kasi Trantib Adi Surya, Lurah LBT Putri Indriyanti, Babhinkamtinmas, dan Ketua RW 10.

Terkait adanya pembangunan druko di DMJ, Camat Payung Sekaki ini menilai fungsi pengawasan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) masih lemah, khususnya terkait bangunan ruko yang belum memiliki izin sudah dibangun di Jalan Durian.

Menurut Zarman, pelanggaran pembangunan tersebut dapat terlihat langsung secara kasatmata dari pembangunan ruko yang belum ada izin kini sedang dikerjakan penggalian pondasi awal.

"Saya kaget mengetahui pembangunan ruko tersebut di atas median jalan (DMJ) lagi. Jika pembangunannya diteruskan, tentu pemilik ruko juga yang rugi," katanya

Zarman menyarankan pembangunannya dihentikan sementara ini sampai pemiliknya diminta mengurus izin.

“Saya berserta Lurah sengaja turun ke sini untuk melihat langsung bangunan kedai yang dibangun di daerah milik jalan. Ini sesuai instruksi pak Wali Kota bahwa tidak boleh ada bangunan di lokasi daerah milik jalan,” katanya.

Ketika berada di lokasi, pejabat tertinggi di Kecamatan Payung Sekaki ini memastikan bangunan ruko milik Edwar itu je;as menyalahi aturan. Anehnya saat Camat ingin menyampaikan bahwa ruko yang dibangun di DMJ itu, justru pemilik ruko ngacir alias kabur. Padahal sebelumnya pemilik ruko datang bersama ibu RT setempat

Kepada masyarakat, Camat  mempersilahkan membangun, sepanjang tidak mengganggu arus lalu lintas. Apalagi selama ini di persimpangan Jalan Durian itu sering macet.

Dia berharap kepada masyarakat untuk turut menciptakan suasana nyaman sehingga masyarakat yang lalu lalang di jalanan merasa aman. "Jadi kepada warga kami mohon dari ujung rambut sampai ujung kaki. Tolong bantu kami sehingga masyarakat Pekanbaru nyaman dan aman dalam berlalu lintas," harapnya.KIM

KOMENTAR