Pengacara AKBP Dody Minta Teddy Minahasa Dipanggil Paksa

Rabu, 22 Februari 2023 23:16:58
Pengacara AKBP Dody Minta Teddy Minahasa Dipanggil Paksa
Persidangan kasus narkoba Teddy Minahasa

Inforiau - Pengacara mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba meminta jaksa penuntut umum (JPU) memanggil paksa mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa pada pekan depan, Rabu 1 Maret.

Teddy sedianya dihadirkan jaksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Doddy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini Rabu (22/2). Namun, Teddy tak hadir dengan alasan sakit.

"Mohon izin majelis kami menyampaikan bahwa saksi atas nama Teddy Minahasa kami telah panggil sebagai sakai secara patut dan layak namun tadi pagi saksi Teddy Minahasa merasa kurang sehat, sehingga tidak dapat hadir menjadi saksi dalam persidangan ini," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan bahwa kesehatan Teddy telah diperiksa oleh dokter. Hasil pemeriksaan menyatakan Teddy bisa melakukan aktivitas, namun Teddy mengaku kondisi tubuhnya kurang sehat, sehingga tak bisa hadir di muka persidangan untuk memberikan kesaksian.

"Artinya hari ini beliau belum bisa diperiksa?" kata ketua majelis hakim Jon Saragih.

"Betul majelis," jawab jaksa.

Tim penasihat hukum Dody mengaku keberatan dengan alasan sakit yang menjadi dalih Teddy mangkir. Menurutnya, alasan sakit tersebut harus ditunjukkan melalui surat sakit dari dokter Polri atau dokter Kejaksaan Agung.

Adriel lantas meminta agar jaksa memperlihatkan surat sakit yang dilayangkan Teddy. Selain itu, ia juga meminta jaksa untuk memanggil Teddy secara paksa pada persidangan berikutnya.

"Kami memohon kepada pengadilan dan kejaksaan khususnya JPU untuk memanggil secara paksa untuk persidangan berikutnya karena Bapak Teddy Minahasa adalah saksi mahkota dalam perkara ini. Jadi keterangannya sangat penting untuk didengarkan," ujarnya.

Hakim Jon menyatakan Teddy akan kembali dihadirkan oleh jaksa pada sidang pekan depan.

"Kita jadwal ulang inikan belum menyatakan dia tidak hadir bisa kita jadwalkan persidangan berikutnya. Kita akan beri waktu sekali lagi untuk menghadirkan tapi dengan perintah JPU untuk lebih serius dan teliti," kata hakim.

Hakim kemudian menunda sidang kasus narkotika dengan terdakwa AKBP Dody dan akan dilanjutkan pada 1 Maret mendatang.

Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg).

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Kasus ini bermula ketika pada 14 Mei 2022, Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg.

Kala itu, Dody menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.

Teddy memerintahkan Doddy untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Selain itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu barang bukti itu sebanyak 10 kg.*

KOMENTAR