PT RPI Tak Pernah Buat Kanal Batas disinyalir Lahan Meluas.

Rabu, 28 September 2016 15:38:11 1746
PT RPI Tak Pernah Buat Kanal Batas disinyalir Lahan Meluas.
Ketua Tem dilapangan Kompol Dalizon Sik Saat memperlihatkan peta Rencana Kerja Tahunan PT RPI dilahan tanaman sawit warga yang telah berproduksi.

Rengat, Inforiau - Lokasi lahan dalam Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Huatan Tanaman Industri (HTI) yang dikantongi oleh PT Rimba Peranap Indah (PT RPI) dikeluarkan oleh Mentri kehutanan (Menhut) tahun 1996. Pada tahun 2001 disinyalir telah dilakukan adendum (perubahan,red) izin IUPHHK-HTI untuk PT RPI dengan luasan lahan HTI 14.434 haktare.

Sejak terbitnya izin IUPHHK-HTI untuk PT RPI diketahui tidak pernah ada batas kanal areal HTI di wilayah Kabupaten Inhu yang mencapai 9.614 haktare termasuk dalam wilayah Kecamatan Peranap dan Kelayang. Dengan tidak adanya batas kanal tersebut areal HTI milik PT RPI diduga meluas hingga memasuki
wilayah Kecamatan Lubuk Batujaya Kabupaten Indragiri hulu (Inhu).

"Tidak ada kewajiban pemegang izin IUPHHK-HTI membuat batas kanal areal HTI yang dikelolanya, tetapi kita ada jalan melintang yang kita jadikan batas areal izin HTI milik PT RPI di Inhu," ujar Menejer Camp PT RPI, Ahyar Supiana SHut dikonfirmasi  Selasa (27/9) melalui telpon selulernya

Sementara Ketua tim lapangan dari tim terpadu Pemkab Inhu Wakapolres Inhu Kompol Dalizon memperlihatkan peta Rencana Kerja (RKT) PT RPI diareal pohon kepala sawit milik masyarakat.

Sebagai pemegang izin IUPHHK-HTI, PT RPI kata Ahyar hanya di wajibkan melaksanakan Rencana Kerja Tahunan (RKT) seperti pemeliharaan areal oprasional yang ada dalam RKT-RKT milik PT RPI. Dimana RKT tersebut dilakukan pembelokan kemudian dikerjakan penanamanya, sebelum izin IUPHHK-HTI keluar atas nama PT RPI, di Inhu lokasi tersebut dikuasai oleh PT Peranap Timber dengan izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dari Menhut.

"Tidak mutlak batas itu dibuat dalam bentuk kanal, kewajiban perusahaan setelah mendapatkan izin adalah mengamankan lokasi sesuai luasan selama 35 tahun ditambah satu dauri atau 8 tahun, setelah 43 tahun lahan itu kita kembalikan kenegara," jelas Ahyar.

 
Ahyar juga menjelaskan, kalau pada tahun 2008 pernah disosialisasikan lokasi areal HTI milik PT RPI kepada masyarakat di Inhu, dimana kalau lokasi HTI yang dikelola oleh PT RPI dilarang untuk digarap dan ditanami kelapa sawit, salah satunya surat larangan penggarapan ditujukan kepada kelompok tani bahagia yang menggarap lokasi areal PT RPI.

"Batas-batas areal HTI milik PT RPI itu ada tahun 2001 batas permanen di Desa Pandan wangi kecamatan Kelayang, kita hanya mengamankan areal oprasional kita saja," jelasnya. KUS

KOMENTAR