Terkait Konflik Dengan Eks Karyawan, PT Padasa Persilahkan Ajukan ke Jalur Hukum

Kampar - Sempat bentrok dengan eks karyawan beberapa waktu yang lalu, Managemen PT Padasa Enam Utama melalui kuasa hukum/ Corporate Lawyer Rusdinur SH MH mengklarifikasi dan menegaskan tentang soal pengosongan rumah eks karyawan.
Rusdinur yang didampingi staf legal dan Staf Humas PT Padasa Enam Utama, Fathin Fatih Siregar dan Juliardi, melakukan konferensi pers dan juga meluruskan pemberitaan-pemberitaan yang terjadi pada waktu lalu, Jum'at (17/9/2021).
Dalam konferensi persnya, Rusdinur mengungkapkan bahwasanya tindakan pengosongan rumah eks karyawan tersebut merupakan tindakan legal yang sah secara hukum. Pihak PT Padasa hanya melakukan upaya mengamankan asset perusahaan. Pasalnya mereka yang huni rumah tersebut sudah bukan lagi berstatus karyawan.
"Karena dengan status bukan lagi karyawan, mereka tidak lagi berhak menguasai rumah tersebut," ungkap Rusdinur.
Ia menambahkan PT Padasa sudah melakukan tindakan hukum secara persuasif, dan juga mencoba melakukan runding ulang, namun tidak ada itikad baik dari para eks karyawan.
"Kami hanya mengeluarkan barang-barang dan mereka kami suruh keluar karena peringatan kami tidak diindahkan dan terjadilah hal-hal bentrok", jelas Rusdinur.
"Bentrok ini tidak bentrok yang sangat luar biasa, bentrok ini hanya bentrok antara anggota karyawan dengan security saja," lanjutnya.
Kemudian Rusdinur mengatakan, perusahaan telah melakukan upaya persuasif karena sejak bulan Desember 2020 lalu telah dilakukan pemanggilan karyawan agar mereka kembali bekerja. Namun pemanggilan pertama dan kedua tak diindahkan semua pekerja yang melakukan protes.
"Pekerja yang mau bekerja telah ditampung kembali. Terkait yang tak mau bekerja sudah dianjurkan menyelesaikan secara bipartit dan tripartit," ujar Rusdinur.
Selain itu, Rusdinur juga menegaskan terkait video yang beredar yang menyebut PT Padasa melakukan bentrok fisik, itu tidaklah benar.
"Kami hanya melakukan memungut barang-barang mereka, dan dianggap sebagai tindakan yang luar biasa. Kemudian ada yang luka dan itu memang respon spontan pada saat itu. jadi apa yang kami lakukan adalah sesuai dengan prosedur hukum dan kita menghormati hukum," tegasnya.
Rusdinur juga menambahkan, apabila ada anggotanya dilaporkan ke Polres Kampar maka mereka juga sudah melaporkan tindakan eks pekerja ke Polsek XIII Koto Kampar.
"Kita serahkan hukum saja dan kita tidak akan menampik apabila ada karyawan kita, kemudian security kita melakukan tindakan melanggar hukum silakan proses. Kami tak akan ada lakukan tindakan luar biasa," katanya.
Ia menegaskan, pada saat ini perusahaan sudah dalam kondisi kondusif, jangan lagi ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi. Dan ia berharap semua pihak menghormati hukum termasuk menghormati langkah hukum eks karyawan di persidangan hubungan industrial. ***