PTTUN Medan Tolak Banding Kepala Desa Pongkai Istiqomah, Pengacara Minta Kades Bayar Gaji Kliennya

Kamis, 03 Agustus 2023 22:36:56 1055
PTTUN Medan Tolak Banding Kepala Desa Pongkai Istiqomah, Pengacara Minta Kades Bayar Gaji Kliennya
Rais Hasan Piliang

Pekanbaru- Upaya banding Kepala Desa Pongkai Istiqomah ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan (website PTUN Pekanbaru). Setelah beberapa waktu lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru menerima Gugatan Enam (6) orang perangkat Desa Pongkai Istiqomah atas melawan sang Kepala Desa (Kades).

Enam (6) orang perangkat desa yang menggugat itu adalah M. Husni, Dede Irawan, Rahmawati, Reni Marlina, Rahmat, Hermaziana. Kuasa hukum penggugat Rais Hasan Piliang (RHP) melalui kantor Firma Hukum nya (RHP Law Firm) menyatakan bahwa pada hari senen (17/07/2023) yang lalu, hakim pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan telah memutuskan Upaya hukum banding dari Kepala Desa Pongkai Istiqomah sesuai putusan nomor 73/B/2023/PT.TUN.MDN sebagai berikut :
1. Menerima permohonan banding Pembanding/Tergugat;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor 49/G/2022/PTUN.PBR tanggal 21 Februari 2023, yang dimohonkan banding;
3. Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);

"Akibat dari putusan tersebut, mewajibkan kepada Kepala Desa Pongkai Istiqomah untuk mempertahankan status para perangkat desa yang diberhentikanya pada beberapa waktu lalu dan membayarkan gaji para perangkat desa yang ditahan 4 bulan dalam masa gugatan berlangsung pada pengadilan Tingkat pertama yakni PTUN Pekanbaru " kata Rais Hasan Piliang saat dihubungi pada Rabu (3/08/2023).

Berita tentang banding Kades Pongkai Istiqomah di tolak PT TUN Medan tim redaksi melalui link SIPP PTUN Pekanbaru https://sipp.ptun-pekanbaru.go.id/index.php/detil_perkara

Untuk memastikan hak-hak perangkat desa yang masih ditahan oleh Kepala Desa Pongkai Istiqomah, kuasa hukum Husni dan kawan-kawan, akan melayangkan surat kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Kampar dan Pj. Bupati Kampar.

"Sehingga pola pengelolaan keuangan desa berkaitan dengan penggajian perangkat Desa Pongkai Istiqomah benar-benar telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku “ tegas RHP.

Untuk diketahui 6 orang perangkat desa Pongkai Istiqomah diberhentikan oleh Kepala desa pongkai Istiqomah berawal karena para perangkat tersebut menerima bansos yang menurut kepala desa tersebut dilarang, sehingga para perangkat desa yang diberhentikan tersebut sempat mengadukan persoalan tersebut ke Komisi I DPRD Kampar sehingga terbit rekomendasi DPRD Kampar meminta Bupati Kampar dan camat XIII Koto Kampar untuk mengembalikan status para perangkat desa. ***

KOMENTAR