Total 20 Tahun Hukuman Penjara Bagi Aung San Suu Kyiv

Inforiau - Aung San Suu Kyi dijatuhi hukuman 3 tahun penjara lagi, sehingga totalnya 20 tahun. Seperti dilaporkan Xinhua, Sabtu (3/9/2022), mantan Penasihat Negara Myanmar itu dijatuhi hukuman tiga tahun penjara pada Jumat (2/9).
Suu Kyi dihukum penjara karena kecurangan pemilu pada 2020. Vonis pada Jumat (2/9) menambah total hukuman penjara Suu Kyi menjadi 20 tahun. Hal itu dikonfirmasi Tim Informasi Dewan Administrasi Negara Myanmar pada Sabtu (3/9).
“Suu Kyi bersama dengan mantan presiden U Win Myint dan mantan Menteri Persatuan Kantor Pemerintah Persatuan U Min Thu, dinyatakan bersalah atas kecurangan pemilu,” kata tim informasi.
Sebelum ini, Aung San Suu Kyi telah dihukum karena berbagai tuduhan termasuk korupsi, penghasutan, melanggar Undang-Undang Penanggulangan Bencana Alam, melanggar Undang-Undang Ekspor dan Impor, dan melanggar Undang-Undang Komunikasi.
Aung San Suu Kyi sudah dijatuhi hukuman 17 tahun penjara untuk pelanggaran ini, dan sekarang menghadapi 20 tahun penjara.
Pada 1 Februari 2021, Presiden Myanmar U Win Myint, Penasihat Negara Aung San Suu Kyi dan beberapa pejabat senior Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) ditahan oleh militer. Pengadilan atas tuduhan lain terhadap Aung San Suu Kyi akan menyusul.
Pada Jumat (19/8/2022), Panglima militer junta Myanmar mengatakan pihaknya terbuka untuk negosiasi dengan Aung San Suu Kyi untuk mengakhiri krisis di negara itu, setelah proses hukum pada pemimpin sipil itu selesai.
Aung San Suu Kyi telah dipenjara selama 17 tahun karena sejumlah tuduhan dan menghadapi puluhan tahun penjara lagi jika terbukti bersalah atas sejumlah tuduhan lain yang dihadapi di pengadilan junta Myanmar yang tertutup.
"Setelah proses hukum terhadapnya selesai, kami akan mempertimbangkan (negosiasi) berdasarkan tanggapannya," kata kepala junta Min Aung Hlaing.*