5 Kepala Daerah Mangkir, Bawaslu: Kita Punya Waktu 7 Hari

Pekanbaru, Inforiau.co - Tidak hadirnya sejumlah kepala daerah di Riau atas panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada pemanggilan pertama terkait dugaan pelanggaran Pemilu, membuat Bawaslu kembali mengatur ulang jadwal untuk pemanggilan yang kedua.
Dihadapan awak media saat konfrensi pers, Rabu, (17/10/2018) Rusidi Rusdan selaku ketua Bawaslu Riau menyampaikan bahwa Bawaslu Riau akan tetap bersabar dalam menuntaskan polemik ini.
"Kita harus bersabar karena memang jadwal agenda proses ini masih panjang. Kita punya waktu 7 hari kerja untuk memproses ini dan apabila dibutuhkan waktu tambahan karena belum selesai, maka masih ada kesempatan 7 hari lagi untuk penambahan waktu," ujarnya.
Jika nanti seandainya banyak kepala daerah yang mangkir dalam pemanggilan pengusutan kasus ini akan tetap berlanjut.
"Seandainya pun nanti yang bersangkutan tidak hadir, ini nanti akan kita bahas berdasarkan bukti-bukti yang ada, informasi keterangan yang ada. kita akan bawa ke rapat dengan sentra gakkumdu dan kalaupun seandainya tidak datang juga, maka kalau ini sampai ke pengadilan bisa disidangkan in absentia, tanpa kehadiran yang bersangkutan," tambahnya.
Saat ini Bawaslu Riau masih terus bekerja keras dalam menuntaskan permasalahn ini, dan masih didalami apakah kasus ini termasuk kedalam pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana atau pelanggaran hukum lainnya. MgD