Antisipasi Penyalahgunaan Wewenang, Provinsi Riau Deklarasi Anti Gratifikasi

Kamis, 10 November 2016 09:41:25 845
 Antisipasi Penyalahgunaan Wewenang, Provinsi Riau Deklarasi Anti Gratifikasi
Gubri Saat Bersama Bupati dan Wali Kota se Riau

Pekanbaru, inforiau - Gubernur Riau Arsyad Juliandi Rachman hadiri Deklarasi Anti Gratifikasi se-Riau di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Rabu, 09/11/2016.

Dalam sambutannya ia menyebutkan, Pemerintah Provinsi Riau dan kabupaten/kota se Riau harus bebas dari gratifikasi. Untuk itu kata dia, pemerintah Provinsi Riau mesti memberikan pelayanan dan prosedur yang jelas untuk mengantisipasi penyalahgunaan wewenang, "Kita harus memberikan komitmen yang jelas untuk mengatasi tindakan korupsi dalam pelayanan publik," kata Gubri.

Sambung dia, pelayanan publik dianggap menjadi salah satu lahan yang paling rawan untuk tindakan dan perilaku korupsi seperti suap, gratifikasi, dan pungutan liar.

"Mari kita sama-sama meningkatkan hubungan antar pemerintah dengan pemerintah, pemerintah dengan masyarakat. Inilah tujuan kita untuk bersama-sama menyelesaikan aplikasi-aplikasi di SKPD agar terintegrasi semuanya di dalam pemerintah Riau" ujar Gubri.

Menurut laporan Diskominfo terang Gubri, sudah 80 aplikasi di SKPD yang sudah terintegrasi di lingkungan pemerintah Provinsi Riau.

Ia mengajak semua elemen di Provinsi Riau bersama-sama melaksanakan komitmen tidak menerima gratifikasi. Saat ditanyai mengenai pendapatan PNS perlu ditambah agar meminimalisir tindak gratifikasi, ia menjawab itu merupakan saran yang perlu di pikirkan, namun harus sesuai dengan prosedur,"Sarannya bagus, namun tentu harus sesuai prosedur," pungkas Gubri. MG2

KOMENTAR