Kamsol: Guru SMA/SMK Akan Ditebar Lagi

Kamis, 24 November 2016 11:01:00 1287
Kamsol: Guru SMA/SMK Akan Ditebar Lagi
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Riau, DR H Kamsol MM.

Payung Sekaki, inforiau - Peralihan tata kelolah atas dan kejuruan (SMA/SMK) dari pemerintah kabupaten/kota kepada Pemprov Riau resmi dilaksanakan pada awal oktober 2016 lalu, namun kewenangan pengelolaan melalaui Dinas Pendidikan Provinsi baru melalui Dinas Pendidikan Provinsi baru melalaui efektif pada 2017.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Riau, DR H Kamsol MSi saat menghadiri acara Penandatanganan Kerjasama Program Pendidikan Manajemen Ritel Alfamart Class, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk dengan SMK Darmaloka, Rabu (23/11) mengatakan, kebijakan tersebut sesuai surat ederan Menteri Dalam Negri No123 dan Undang Undang No 20/2014 tentang kewarganegaraan pengelolaan SMA dan SMK.

"Peralihan tata kelolah pendidikan ini tidak serta merta dilakukan, tentu ada proses dan tahapan yang harus dijalankan untuk itu, kitapun sudah mengagendakan dan siap melaksanakan,mulai dari persiapan dan serah terima dengan pemerintah daerah," ungkapnya.

Diakuinya, pada awal tahun 2016, telah dilakukan inventarisasi untuk Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D). Setelah itu, dilakukan proses audit oleh pihak terkait.

"Dari hasil audit kita tahu beberapa kebutuhan P3D tersebut, kalau tidak tentu kita tidak tahu berapa biaya yang harus kita anggarkan. Selanjutnya, barulah kita lakukan serah terima antara pemerintahota/kabupaten dengan pemerintah provinsi. Jadi, efektif jalannya pada tahun 2017," jelasnya.

Mengenai soal guru, Kamsol menyebutkan, kedepan guru akan dibagi sesuai dengan keperluan sekolah, sesuai dengan hasil pemetaan daerah dan pendataan guru dengan mata pelajaran.

“Kepada tenaga pendidikan diwajibkan bersedia ditempatkan dimana saja sesuai dengan sumpah jabatan PNS. Jadi lanjutnya, nanti orang tua para guru SMA/SMK ini tidak lagi Bupati/Walikota, tetapi gubernur dan Disdikbud. Bagi yang tidak bersedia ditempatkan dimana saja, maka akan dipertimbangkan statusnya sebagai PNS,” kata Kadir. iin

KOMENTAR