Massa Gemarak Sampaikan 8 Tuntutan

Rabu, 10 Februari 2016 10:10:00 1090
Massa Gemarak Sampaikan 8 Tuntutan
Pekanbaru Kota, inforiau.co - Puluhan massa dari Gerakan Mahasiswa Riau Anti Korupsi (Gemarak) menggelar unjuk rasa damai di depan gerbang Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Riau, Selasa (9/2).
 
Demonstrasi ini sebagai reaksi mahasiswa yang mendesak kepolisian supaya menyelesaikan berbagai kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, yang salah satunya adalah dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos).
 
"Sudah berjalan hampir satu tahun di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Namun kenapa hanya beberapa anggota DPRD saja yang jadi tersangka dan ditahan, sementara lainnya masih menghirup udara bebas," sebut koordinator umum, Takim.
 
Dengan penegras suara, Tak'im menyatakan, ada delapan poin pernyataan sikap terkait kasus ini. Pertama, mendukung kepolisian dalam upaya memberantas kasus korupsi yang merugikan khalayak ramai, termasuk dugaan korupsi Bansos Bengkalis.
 
"Kedua, mendesak Kapolda untuk bisa menjelaskan proses hukum kasus ini. Ketiga, mendesak penyidik untuk segera menetapkan tersangka baru yang sebelumnya sudah di BAP. Kemudian, meminta polisi supaya tidak berhenti mengembangkan perkara kasus tersebut," urainya.
 
Pernyataan sikap kelima, mendukung sepenuhnya dan mengawal penuh dalam penuntasan kasus Bansos ini. Lalu meminta kepada penyidik agar tidak tebang pilih dalam menetapkan status tersangka terhadap pihak yang diduga terlibat dalam korupsi berjamaah tersebut.
 
"Jika Polda Riau tak mampu menuntaskan kasus itu hingga ke pengadilan, maka kami akan membuat aksi di Mabes Polri. Terakhir, kami mengutuk keras atas perbuatan sebagian anggota Dewan Bengkalis periode 2009-2014, yang diduga menyalahgunakan dana bansos," tutup Tak'im.
 
Pernyataan sikap tersebut, ditanggapi langsung oleh perwakilan dari Polda Riau, Kompol M Siahaan. Ia berjanji akan menyampaikan pernyataan sikap tersebut ke pimpinan Polda Riau. 
 
Sebagai catatan, selama proses penyidikan itu, Polda Riau telah menetapkan sejumlah nama menjadi tersangka, seperti mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh dan mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah.
 
Dari puluhan anggota DPRD Bengkalis yang diduga menerima aliran dana bangsos, Polda Riau baru menetapkan beberapa orang anggota DPRD Bengkalis priode 2009-2014, yang menjadi tersangka.
 
Selain itu, masih ada juga delapan nama anggota DPRD Bengkalis lainnya yang telah di periksa oleh penyidik, dan belum menetapkan tersangka baru dalam kasus itu.
 
Delapan nama anggota DPRD Bengkalis yang telah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polda Riau diantaranya Heru, Wahyudi, Nanang, Sofyan, Iskandar, Abdul, Firzal, Misran dan Mira Roza.
Mereka meminta agar Polda Riau terus melakukan pengembangan terhadap kassus itu dan segera menetapkan nama baru sebagai tersangka untuk kasus tersebut. Iin/Grc/Ir

KOMENTAR