Satpol PP Deadline Pemilik Ruli di Jalan Arengka II

Pekanbaru, Inforiau - Guna menciptakan ketertiban, keamanan dan keindahan Kota Pekanbaru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Pekanbaru terus melakukan sosialisasi dan razia ke tempat-tempat yang melanggar aturan yang berlaku.
Pada Selasa (15/3/16) siang, puluhan personel Satpol PP Kota Pekanbaru mengingatkan seluruh pemilik rumah liar (ruli) di Jalan Arengka II (Jalan SM Amin) untuk membongkar bangunannya sendiri. Jika tidak, Pemko Pekanbaru melalui Satpol PP Kota Pekanbaru akan bertindak tegas melakukan pembongkaran paksa. Pemilik ruli di-deadline harus membongkar bangunannya sendiri selama tujuh hari ke depan.
"Mereka tadi kita beri peringatan, untuk membongkar bangunan mereka sendiri. Kita beri waktu selama tujuh hari. Jika tidak juga, maka kita yang akan membongkarnya," tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian kepada wartawan, Selasa (15/3/16).
Ada dua lokasi yang diberi peringatan keras. Pertama ruli yang berada di sekitaran SMK Masmur dan dekat Sungai Batak. Pasalnya keberadaan mereka sudah sangat meresahkan warga sekitar dan merusak keindahan Kota Pekanbaru.
"Kita akan terus pantau mereka. Kita tidak akan segan-segan membongkar bangunan mereka," sebutnya lagi.
Dijelaskannya, dasar penertiban ini adalah adanya Peraturan Daerah Kota Pekanbaru dan laporan dari masyarakat sekitar yang resah akan aktivitas yang dilakukan dalam ruli tersebut. Seperti prostitusi, miras dan hal negatif lainnya. "Sebelum mereka tambah menjamur, kita akan tindak dan antisipasi pembangunannya," singkatnya. IR86/RTC