Camat Data Pedagang Untuk Pengurusan Izin Usaha

Lima Puluh, inforiau - Setelah diresmikan Pasar Tradisional Lima Puluh, camat akan berkoordinasi dengan pengelola pasar untuk mendata para pedagang yang belum memiliki Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Pasalnya, sesuai arahan dari Pemerintah Kota Pekanbaru, setiap warga yang memiliki usaha wajib untuk mengurus izin usahanya.
"Kita sebagai camat hanya melakukan pendataan dan koordinasi kepada para pedagang, terutama di pasar Lima Puluh ini. Sedangakan untuk pengelolah pasar Lima Puluh ini lebih lanjut berada pada Dinas Perindustrian dan Pedangang (Disperindag) Kota Pekanbaru," kata Camat Lima Puluh, Akmal Waldi SSos, Rabu (20/4)
Selanjutnya, apa yang harapkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, akan dilaksanakan. Hal tersebut seperti untuk kelengkaan izin usaha di Pasar Tradisional Lima Puluh tersebut.
"Kita akan turun kelapangan untuk mengawasi perizinan seluruh para pedagang di pasar lima puluh ini. Bagi para pedagang yang belum memiliki izin usaha, untuk segera membuatnya di kantor camat," ungkap camat.
Sementara itu, pantauan Inforaiau di pasar tradisional tersebut, setelah dilakukan pemotongan pita dan penandatangan peresmian, Wali Kota, Wakil Wali kota, Sekko, Camat dan Satuan Kerja Perangkat Kerja (SKPD) Kota Pekanbaru langsung meninjau dan berintraksi dengan para pedagang tersebut.
Untuk itu, Wali Kota DR.Firdaus.S,T.M,T langsung mengintruksikan kepada Camat Lima Puluh untuk melakukan pengawasan izin usaha para pedagang tersebut. Bahkan termasuk juga penataan para pedagang yang berjualan di pasar tradisional tersebut
"Mungkin kami akan bekerja sama dengan para pedagang dan nantinya bisa kita kelompok-kelompokkan para pedangan tersebut. Sebagai contoh, pedangan sayur dikelompokkan menjadi satu dan pedangan pakaian di satukan juga. Hal tersebut agar tidak acak-acakan," papar Akmal. HRP