Dugaan Akun FB Budi Hendra Hina Prabowo, Ketua Gerindra Kampar Akan Ambil Sikap

Kampar, Inforiau.co - Menjelang pemilihan Presiden tahun 2019 mendatang, berbagai isu SARA terus digelindingkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dan ini bisa menjadi penyebab perpecahan dan kerusuhan di tengah tengah masyarakat.
Seperti yang terjadi di kabupaten Kampar saat ini. Yang mana akun Facebook pribadi milik salah seorang atas nama Budi Hendra dalam postingannya diduga mengandung unsur SARA dan ujaran kebencian terhadap Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto .
Dalam postingan tersebut, terlihat jelas Budi menghakimi Prabowo dengan isu SARA yang membuat banyak pihak menyayangkan sikap Budi tersebut.
Terkait hal tersebut, Inforiau mencoba mengkonfirmasi langsung kepada ketua DPC Gerindra Kampar, Ferry melalui telpon selulernya, Senin (17/12/18) malam. Dan ia mengatakan sudah mengetahui hal tersebut tadi siang.
"Saya sudah tahu informasi itu siang tadi. Dan sebagai ketua DPC, saya akan mengambil langkah persuasif bersama pengurus partai Gerindra lainnya untuk menentukan langkah selanjutnya," terang Ferry.
Sementara itu tim Advokat partai Gerindra, Defrizal SH, mengatakan secepatnya akan berkoordinasi dengan semua rekan partainya dan akan mengambil langkah terbaik.
"Kalau keputusan bersama memutuskan nantinya akun atas nama Budi Hendra harus dilaporkan ke polisi, maka kami akan tempuh jalur itu. Kalau bisa di selesaikan secara kekeluargaan, tentunya tergantung semua pihak," kata Defrizal.
Sebagai informasi, Budi Hendra dalam postingannya diduga sudah melanggar UU ITE pasal 28 ayat E dan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 memuat Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 28 ayat (2) dan Jo Pasal 45 merupakan ketentuan yang mulai digunakan dalam kasus-kasus penyebaran kebencian berbasis SARA. Walaupun ada ketentuan pidana dalam KUHP dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU Diskriminasi Rasial), namun pasal-pasal dalam UU ITE jauh lebih mudah digunakan terkait Penyebar kebencian berbasis SARA di dunia maya.
Bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU Diskriminasi) khususnya di Pasal 4 dan Pasal 16 elemen utamanya adalah “ Kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis” atau “kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis”. Sedangkan KUHP umumnya digunakan pasal-pasal penyebar kebencian terhadap golongan/agama 156, 156 a dan 157.
Sedangkan jika menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khususnya pasal 28 ayat (2) juga mememiliki unsur penting yakni “ Menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).” Berbeda dengan UU Diskriminasi, UU ITE menggunakan unsur SARA yang diterjemahkan dengan “suku, agama, ras, dan antargolongan” ini menunjukkan bahwa muatannya lebih luas lingkupnya di banding UU Diskriminasi. Karena tidak hanya mengatur etnas dan ras namun ada unsur kejahatan dalam frase “agama dan antar golongan”, yang tidak ada dalam UU Diskriminiasi tersebut.
Karena pasal 28 ayat (2) ITE merupakan pasal paling kuat bagi tindak pidana penyebaran kebencian di dunia maya di banding pasal-pasal pidana lainnya. Maka tren penggunaan pasal 28 ayat (2) ITE ditahun-tahun mendatang pasti lebih meningkat, ini karena elemennya lebih luas, dengan ancaman pidana yang lebih berat dan secara spesifik mudah menyasar penyebar kebencian berbasis SARA di dunia maya, dibanding UU lainnya. Hen