Hendry Munief Ungkap Peran Pengusaha UMKM dalam Menjaga Kebangsaan Saat Krisis Ekonomi Melanda

Senin, 21 April 2025 23:54:13
Hendry Munief Ungkap Peran Pengusaha UMKM dalam Menjaga Kebangsaan Saat Krisis Ekonomi Melanda

Pekanbaru - Anggota MPR/DPR Fraksi PKS Hendry Munief MBA menyasar pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam menjalankan fungsi sosialisasi empat pilar berbangsa dan bernegara.

Kegiatan yang dilaksanakan di Kota Pekanbaru tepatnya Teras Oren Kecamatan Marpoyan Damai pada Senin (21/4/2025) ini dihadiri oleh ratusan pengusaha UMKM se-Kota Pekanbaru yang tergabung dalam Forum Bisnis (Forbis) Riau.

Dalam penjelasannya, pengusaha UMKM sangat besar perannya dalam menjaga keutuhan bangsa negara, khususnya empat pilar berbangsa dan bernegara. UMKM selama ini telah terbukti menjadi pondasi penting negara ketika badai krisis menerjang.

"Pengusaha UMKM kembali terbukti memjaga keutuhan negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI ini. Pasca Covid melanda, kita dihadapkan dengan krisis yang tak berkesudahan. Di tambah lagi saat ini adanya tekanan ekonomi dari luar. Puncaknya saat Amerika Serikat menaikkan tarif impor dari Indonesia," katanya.

Dia meyakini, bertahannya ekonomi nasional tidak terlepas dari peran pengusaha UMKM yang terus eksis walau tekanan itu makin kuat. Berbagai cara dan inovasi terus pengusaha UMKM lakukan agar mereka terus bertahan.

"Nah, disini sangat terlihat peran nyata pengusaha UMKM. Apa yang dilakukan oleh pengusaha UMKM menjadi manifestasi cinta tanah air. Menjadi bukti cinta dan bela negara juga dimiliki oleh pengusutan UMKM. Untuk itu dia berharap hal ini terus dipertahankan." ungkapnya.

Namun itu, dia juga berharap negara harus hadir ketika pengusaha UMKM membutuhkan perhatian, pembinaan, hingga naik kelas jadi pengusaha nasional. Dirinya sebagai anggota Komisi VII DPR RI akan terus berupaya memperjuangkan hak-hak pengusaha UMKM di senayan.

Dalam kegiatan tersebut, Hendry Munief menjelaskan empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu 1) Pancasila, 2) Undang-Undang Dasar 1945, 3) Negara Kesatuan Republik Indonesia dan 4) Bhinneka Tunggal Ika.

KOMENTAR