Indomaret Jalan Fajar "Tidak" Miliki IMB dan SITU Nekat Beroperasi

Payung Sekaki, inforiau - Baru-baru ini, di Jalan Fajar Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki telah berdiri sebuah Indomaret. Namun sayang, proses berdirinya sebuah perusahaan dengan namanya yang telah dikenal dimata masyarakat ternyata telah mengkangkangi aturan Daerah tentang Usaha.
Aturan yang dikangkangi Indomaret ini ialah saat proses pembangunan fisik, ternyata tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tidak hanya itu saja, Indomaret yang telah melakukan pelaunchingan pada, Ahad (28/08) ternyata juga tidak memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang dikeluarkan oleh BPTPM Kota Pekanbaru.
Terungkapnya Indomaret ini tidak memiliki IMB dan SITU ialah disaat pihak Kecamatan Payung Sekaki mendengar adanya laporan dari warga setempat, yang merasakan adanya kejanggalan saat dilakukannya proses pembangunan fisik Indomaret tersebut. Dimana pada pembangunan Indomaret ini dulunya merupakan sebuah bangunan kecil lalu direnovasi pihak Indomaret.
Dengan sikap kepedulian pihak Kecamatan terhadap lingkungannya dan juga masyarakat, pada, Selasa (23/08) lalu Camat Payung Sekaki, Zarman Candra SSTP MSi langsung mengintruksikan Kasi Trantib Kecamatan, Adi Surya untuk melakukan pengecekan, yang salah satunya ialah mempertanyakan IMB dan SITU.
"Kita telah cek, dilokasi (Indomaret) kita jumpai Humasnya. Saat kita melakukan diskusi dengan pihak Humas, dan kita mempertanyakan IMB dan SITU, mereka tidak dapat menunjukkan ke kita, yang hanya bisa mereka perlihatkan hanyalah bukti domisili berusaha dengan persetujuan RT RW, Lurah dan Camat saja, sedangkan dua yang wajib tadi (IMB dan SITU) tidak bisa mereka perlihatkan, artinyakan tidak ada," ungkap Adi Surya, Ahad (28/08).
Mendengar laporan dari Kasi Trantib Kecamatan tersebut, Zarman Candra SSTP MSi selaku Camat Payung Sekaki mengaku bahwa beberapa waktu lalu Ia juga sempat menghubungi pihak Humas Indomaret jalan Fajar, dan dalam dialognya Zarman dengan tegas meminta pihak Indomaret untuk segera melengkapi administrasi seperti IMB dan SITU ke BPTPM Kota Pekanbaru.
"Dalam dialog kita waktu itu, dengan tegas kita intruksikan pihak Indomaret agar segera melengkapi administrasi seperti IMB dan SITU ke BPTPM Kota Pekanbaru, namun ternyata sampai hari ini (Ahad) kelengkapan administrasi usahanya juga tidak dapat mereka tunjukkan," ujar Zarman Candra.
"Seharusnya mereka menyadari bahwa, selama ini yang namanya Indomaret dan Alfamaret tersebut masih belum sepenuhnya diterima kehadirannya ditengah masyarakat, mengapa mereka malah mencari masalah dengan tidak mentaati peraturan Daerah," sambungnya.
Dilain kesempatan lain, Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil MAg MSi ketika dikonfirmasi inforiau mengaku bahwa hingga saat ini memang belum ada form Indomaret jalan Fajar tersebut yang masuk ke mejanya sebagai bukti bahwa pihak Indomaret telah melakukan kepengurusan IMB dan SITU.
"Belum ada, baik itu IMB maupun SITU, karena keduanya itu sejalan. Ada IMB, sudah pasti ada SITU nya. Biarkan mereka tetap launching, sementara itu kita akan melakukan koordinasi secepatnya dengan Satpol PP Kota Pekanbaru untuk membahas Permasalahan Indomaret yang terang-terangan telah mengkangkangi aturan Daerah," jelas Jamil.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian melalui Kabid Operasional Satpol PP Kota Pekanbaru, Rudi Aprianda mengaku terkejut masih adanya sebuah perusahaan ternama yang hadir tanpa taat aturan dari Pemerintahan Daerah.
"Berarti Indomaret itu sudah hebat, hadir ditengah-tengah masyarakat, namun tidak melengkapi administrasi. Akan segera kita follow up, kita cek langsung secepatnya, kalau memang mereka tidak memiliki kelengkapan administrasi dalam berusaha, baik itu IMB maupun SITU, dengan terpaksa kita segel dan langsung kita tutup di tempat," tegasnya. IIN