Mafia Peradilan Masih Merajalela

Minggu, 01 Oktober 2017 10:04:13 641
Mafia Peradilan Masih Merajalela
Perang terhadap segala bentuk praktek mafia peradilan terus disuarakan agar tercipta penegakan hukum yang transparan, bersih dan lugas. Hal itu ditekankan untuk melakukan pembenahan penegakan hukum di Indonesia.
 
"Kami semua adkovat menyadari proses penegakan hukum belum berjalan sesuai yang diharapkan. Masih banyak penyimpanan dan praktek mafia peradilan yang terjadi. Ketika penegakan hukum tidak berjalan, di sana tidak ada keadilan," kata Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), usai Rapat Kerja Nasional Ikadin di Hotel Horison, Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Jumat (29/9).
 
Ia mengatakan, melalui rapat tahunan ini bisa menjadi momentum perbaikan hukum di tanah air. Hasil rapat, lanjutnya, akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo dan DPR. Tujuannya agar hasil rapat kali ini bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.
 
"Ikadin bertekad melakukan perubahan dalam proses pembentukan hukum di legislasi. Oleh karenanya, hasilnya akan disampaikan ke Presiden dan DPR," ujarnya.
 
Rakernas yang mengangkat tema perbaikan hukum tersebut, juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar. Wagub mengatakan, para ahli hukum yang berada di Ikadin, diharapkan bisa membawa perubahan dan bisa menyadarkan masyarakat. Terutama dalam pengembangan wawasan di masyarakat soal kesadaran hukum.
 
"Para ahli advokat juga diharapkan bisa menyadarkan hak-hak masyarakat, bukan menjadikan masyarakat menjadi korban dari ketidaktahuan di bidang hukum," ujarnya.
 
Produk hukum peninggalan Belanda
 
Sutrisno menjelaskan, masih banyak produk hukum Indonesia bekas peninggalan Belanda. Sehingga perlu adanya perubahan karena sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman saat ini.
 
"Banyak produk hukum yang belum berubah masih peninggalan Belanda. Di era modern seharusnya ada perubahan," ucapnya.
 
Sutrisno sendiri mendukung upaya KPK dalam memberantas mafia-mafia hukum. Termasuk para advokat yang apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti suap dan pungutan liar. Kendati demikian ia tetap berpesan kepada advokat agar bisa menjauhkan diri dari praktek suap dan transaksional lain.
 
"Ikadin mendukung upaya KPK, mereka diberi peluang yang besar bisa menyadap. Secara pasti mereka yang korupsi bisa ditangkap. Saya berharap makin diperkuat posisinya (KPK)," tambahnya.
 
Tuntaskan Revisi KUHP dan KUHAP
 
Tidak maksimalnya penegakan hukum di Indonesia karena banyak hakim yang masih berpedoman pada UU yang ada saat ini. Dikatakan Sutrisno, produk hukum yang ada sudah tidak memadai dengan perkembangan dan tantangan zaman.
 
"Ini kan produk Belanda dan sudah tidak seusai dengan kondisi kekinian. Maka kita mendesak untuk dilakukan revisi terhadap KUHP dan KUHAP," lanjut Sutrisno.
 
Sutrisno menegaskan dalam pemberantasan korupsi para pelaku tindak pidana tersebut telah menemukan cara cara baru guna mengelabuhi aparat penegak hukum. Oleh karenanya perubahan UU sudah tidak bisa ditunda-tunda.rimanews/ir
 
 
editor : asa

KOMENTAR