Polisi Bongkar Pabrik Miras di Kampar

Senin, 16 Mei 2016 20:52:03 1481
Polisi Bongkar Pabrik Miras di Kampar
Pekanbaru, inforiau.co - Tim Satuan Reserse Narkoba Pekanbaru sukses membongkar keberadaan home industri minuman keras saat melakukan penggerebekan di Pasar Teratak Buluh, Kampar, Sabtu (14/5) kemarin.
 
Keberhasilan itu sendiri ditorehkan petugas berkat pengembang kasus pasca mengungkap gudang miras di Jalan Angsana, Komplek Beringin Indah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kamis (12/05/16) sore lalu.
 
Menurut Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Komisaris Polisi Iwan Lesmana Riza, dari hasil penggerebekan home industri miras itu sendiri, pihaknya juga ikut meringkus seorang tersangka, Novriadi (35) si penjual miras tersebut. 
 
"Keberhasilan kita ini juga tak lepas berkat kerjasama dengan Polsek Siak Hulu dan Polres Kampar. Satu tersangka kita amankan di TKP, Novriadi alias Novri. Tersangka merupakan penjual miras-miras tersebut. Tersangka juga menjadikan TKP sebagai home industri sekaligu gudang minuman keras," katanya, Ahad (15/5). 
 
Sementara itu, selain meringkus seorang tersangka, sewaktu melakukan penggerebekan, pihaknya turut mengamankan pula ribuan botol minuman keras siap edar berbagai merk. Terdiri dari 25 kardus miras MC Donald dimana setiap kardusnya berisi 24 botol miras. Lalu 26 kardus miras merk Whisky, per kardusnya berisi 24 botol. Kemudian 25 kardus miras merk King dengan isi per kardus 24 botol. 
 
Ada pula 20 kardus miras merk Dry Gyn dengan isi per kardus 24 botol. Selanjutnya ratusan botol kosong merk Whisky, ratusan botol kosong merk MC Donald, ribuan botol plastik kosong, ribuan tutup botol minuman, ribuan kertas merk berbagai perusahan miras, ribuan plastik segel penutup botol. Tabung filter air untuk penyulingan bahan minuman yang diproduksi. Ratusan kardus kosong serta kertas cap segel berbagai merk perusahan yang memiliki izin siap edar. 
 
"Jadi berdasarkan pengakuan dua tersangka Zultaufik dan Ayang yang kita gerebek di Jalan Angsana, Beringin Indah, mereka mengakui bahwa ada home industri miras yang terletak di TKP (Pasar Teratak Buluh Kampar). Berangkat dari pengakuan kedua tersangka itu, kita pun menuju ke TKP dan langsung menggerebeknya. Barang bukti yang kita sita mencapai ribuan botol miras berbagai merk," jelasnya panjang lebar. 
 
Untuk tersangka sendiri, sambungnya, atas perbuatannya sebagai produsen minuman keras, yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal berlapis. 
 
"Tersangka (Novriadi) kita kenakan Pasal 204, Pasal 386, UU RI tentang Pangan, UU RI tentang Pengindustrian, UU RI tentang Merk, UU RI tentang Kesehatan dan UU RI tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka dan barang bukti sudah kita bawa Mapolresta Pekanbaru untuk proses lebih lanjut," tutupnya.
 
Ada Perlawanan dari Pihak Keluarga
Meski sukses membongkar keberadaan home industri minuman keras di Pasar Teratak Buluh, Kabupaten Kampar, namun upaya tim Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru ternyata tidaklah berjalan mulus. Bagaimana tidak, polisi mendapatkan perlawanan dari keluarga tersangka Novriadi karena tak merelakan tersangka ditangkap.
 
"Keluarga tersangka juga menghalang-halangi kita ketika mau menangkap tersangka. Kita langsung bersikap tegas dan tetap meringkus tersangka serta membawanya beserta barang bukti ribuan botol miras di TKP. Tersangka sendiri berhasil kita amankan setelah mencoba bersembunyi di bawah tempat tidur rumahnya," kata Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza.
 
Beromset Rp1,5 Miliar Per Bulan
Bisa menghasilkan ratusan botol minuman keras dalam satu hari, home industri miras yang dibongkar tim Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru pada Sabtu (14/05/16) kemarin ternyata juga mampu menghasilkan omset yang sangat menggiurkan. Tak tanggung-tanggung, dalam sebulan, omset home industri minuman beralkohol tersebut bisa mencapai Rp1,5 miliar.
 
"Dari semua pengungkapan ini ada 3 tersangka yang kita amankan. Dua tersangka Zultaufik dan Ayang sudah kita tangkap lebih dulu di Jalan Angsana, Komplek Beringin Indah Pekanbaru. Kita lakukan pengembangan penyidikan barulah kita tangkap satu tersangka tambahan, Novriadi di home industri miras di TKP (Pasar Teratak Buluh Kampar. Omset mereka per bulan mencapai Rp1,5 miliar per bulan," kata Kapolresta Pekanbaru, AKBP Tonny Hermawan.
 
Masih menurut Tonny, pembuatan miras-miras itu sendiri memang sudah terakomodir dengan baik. Dimana, tiga tersangka memiliki peran masing-masing sebagai pembuat miras, penjemput bahan pembuat miras hingga penjual untuk memasarkannya ke luar dan dalam Kota Pekanbaru. Tinggal menunggu dan menjemput bahan baku yang dikirim dari Jakarta, ketiganya pun bisa langsung memulai membuatnya satu demi satu. 
 
"Bahan campurannya ada air, alkohol, gula dan sebagainya. Seluruhnya dicampur jadi satu dan disuling. Meski sudah menangkap tiga tersangka namun masih ada 3 orang lagi yang kita tetapkan sebagai DPO. Inisialnya Uy, Rk, Ul," tutupnya didampingi Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza. Rtc/Ir

KOMENTAR