Proses Hukum 60 Ton Sepatu Bekas Ilegal Jalan Ditempat

Selasa, 31 Juli 2018 11:51:00 412
Proses Hukum 60 Ton Sepatu Bekas Ilegal Jalan Ditempat
 Sepatu bekas dalam mobil yang diamankan

Rohil, Inforiau.co - Terkait perkara kasus penangkapan 60 ton (ball press) kain dan sepatu bekas yang diduga Illegal asal Malaysia yang ditangkap oleh jajaran Polsek Bangko,hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir hanya menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian.

Penangkapan ini dilakukan oleh pihak Polsek Bangko sekitar bulan April 2018 lalu, namun hingga saat ini proses hukum perkara tersebut baru hanya sebatas Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang di terima oleh Kejaksaan Negeri Rohil .

Informasi yang dihimpun sebelumya, Polsek Bangko dalam keterangannya kepada media saat penangkapan dilapangan hanya menyebutkan ada tujuh orang yang dijadikan sebagai tersangka satu Nahkoda dan enam ABK tanpa menyebut nama atau inisial tersangka.

Selain barang bekas, Polsek Bangko juga mengamankan tiga unit truk pengangkut serta Kapal Motor dengan merek Mutiara Indah dengan kapasitas 20 GT.

Perkara tersebut juga langsung di ambil alih dan ditangani oleh Polres Rohil guna penyelidikan lebih lanjut.

"Kita belum menerima hasil berkas perkara dari penyidik Polres Rohil, kemaren baru hanya sebatas SPDP, " Kata Kajari Rohil Gaos Wicaksono SH, MH melalui Kasi Pidum Zulham Pardamean, Rabu (25/7/18) kepada wartawan saat di Pengadilan Negeri Rohil.

Zulham menyebutkan, dengan belum adanya laporan perkembangan kasus tersebut maka pihaknya nanti akan menyurati penyidik Polres Rohil" katanya.

"Kita akan segera mengirimkan surat permintaan perkembangan hasil penyidikan (P17), karena jika tidak kasus ini akan menjadi beban kita karena sudah masuk register, " jelasnya.

Menurut Zulham, penangkapan kasus penyelundupan barang bekas sebanyak 60 ton di bawah Jembatan Pedamaran Kecamatan Bangko ini rencananya akan dikirim ke Sumatera Utara.

KOMENTAR